Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Struktur organisasi – Direktur menjadi Komisaris (Holding Company)
Struktur organisasi – Direktur menjadi Komisaris (Holding Company)
Rekan, bagaimana ya kalau misalnya suatu perusahaan menjadi Holding Company dan berubah struktur organisasi Direktur menjadi komisaris pengaruh ke aspek perpajakannya apa ya
please advise
tks
- Originaly posted by astaxl:
perusahaan menjadi Holding Company
yang ini bisa dijelaskan?
Originaly posted by astaxl:struktur organisasi Direktur menjadi komisaris
Sebaiknya menyampaikan akta pendirian dan perubahannya ke KPP.
Jangan lupa, kalau sudah jadi komisaris maka ia bukan pengurus lagi (terkait penandatanganan SPT) - Originaly posted by kasitaugaya:
Jangan lupa, kalau sudah jadi komisaris maka ia bukan pengurus lagi (terkait penandatanganan SPT)
tetep pengurus rekan
Penjelasan UU 28 tahun 2007 Pasal 32 ayat 4
Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi kornisaris dan pernegang saham mayoritas atau pengendali. - Originaly posted by metzcren:
tetep pengurus rekan
Bisa jadi pengurus apabila memang sesuai dengan pasal tersebut.
Jadi bukan berarti yang namanya komisaris sudah pasti pengurus 🙂