Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Suami kerja 1 tempat & istri 2 Tempat Bagaimana Pajaknya
Suami kerja 1 tempat & istri 2 Tempat Bagaimana Pajaknya
NPWP sendiri atau tidak, cara penghitungan PPh terutang tetap harus digabungkan ph netonya, sehingga tidak ada "penghematan pajak"
(memori penjelasan Ps 8 ayat 2 dan ayat 3 UU PPh)- Originaly posted by muhamad supardi:
Isteri bila penghasilannya diatas PTKP "HARUS" ber NPWP, hanya saja karena satu keluarga dianggap satu unit ekonomi, NPWP isteri berkode akhir 001 (cabang dari NPWP suami)
yg wajib ber-npwp adalah suami, npwp istri = npwp suami. pemakaian kode 001 (cabang) untuk istri menurut saya salah kaprah. hal ini kebanyakan karena nama istri dipakai untuk pengajuan kredit (bank) dan siup (dinas perdagangan) yg mensyaratkan kartu npwp tersendiri atas nama istri (padahal mustinya cukup dengan melampirkan npwp suami & kartu keluarga), maka "dibijaksanai" oleh kantor pajak dengan menerbitkan npwp cabang (kode 001) atas nama istri. npwp orang pribadi berdasarkan domisili, paling praktis dilihat dari ktp. analogi wp badan, aneh rasanya bila kantor cabang berbeda namanya dari kantor pusat.
mohon koreksi,
trims Wanita kawin tidak ada "keharusan" ber-NPWP
bukankah untuk penghasilan istri dari satu pemberi kerja masuk di lampiran II bagian A point 10a. Apakah benar pak. begawan !
- Originaly posted by triastiwi:
bukankah untuk penghasilan istri dari satu pemberi kerja masuk di lampiran II bagian A point 10a. Apakah benar pak. begawan !
Benar, sepanjang :
1. Pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
2. Telah dipotong PPh Pasal 21 Wanita kawin tidak ada "keharusan" ber-NPWP. memang benar. yang wajib NPWP itu semua warga negara yang penghasilannya diatas PTKP. dalam kasus ini, WP bila tidak ber-NPWP bisa terkena tarif PPh 20% lebih tinggi dari tempat kerjanya. Hemat saya, isteri berNPWP=suami dengan kode 001, yang wajib lapor SPT tahunan yaitu suami dengan menggunakan form 1770 dimana penghasilan (1 gaji suami, 2 gaji isteri) digunggungkan dengan PTKP K/I/.. mohon koreksi.
Pak Begawan kalau wanita kawin tidak pisah harta tapi mempunyai NPWP sendiri dan setiap tahun lapor SPT Tahunan sendiri apakah bs kena sanksi?!
Trims
- Originaly posted by bembomorello:
Pak Begawan kalau wanita kawin tidak pisah harta tapi mempunyai NPWP sendiri dan setiap tahun lapor SPT Tahunan sendiri apakah bs kena sanksi?!
Hal ini dimungkinkan dengan berlakunya UU KUP per 1-1-2008, tetapi tatacara penghitungan PPh dan penyampaian SPT, tetap harus digabungkan dulu dgn suaminya.
- Originaly posted by begawan5060:
Hal ini dimungkinkan dengan berlakunya UU KUP per 1-1-2008
Kira2 kl d KUP pasal brp y pak?!
Kl Ph istri sudah memenuhi kriteria Psal 8(1) UU PPh untuk tidak digabung dengan suami, tetapi istri mempunyai NPWP sendiri bukan 001,itu bagaiman pak?!
Terakhir apakah istri bekerja dalam satu instansi tetapi berbeda divisi itu bs dikategorikan sebagai pekerjaan yg berhubungan dengan perkerjaan suami?!
Thx a a lot b4
- Originaly posted by bembomorello:
Kira2 kl d KUP pasal brp y pak?!
Memori penjelasan Ps 2 ayat (1) UU KUP
Originaly posted by bembomorello:Kl Ph istri sudah memenuhi kriteria Psal 8(1) UU PPh untuk tidak digabung dengan suami, tetapi istri mempunyai NPWP sendiri bukan 001,itu bagaiman pak?!
Silahkan baca memori penjelasan Ps 8 ayat 2 dan 3 UU PPh
Originaly posted by bembomorello:Terakhir apakah istri bekerja dalam satu instansi tetapi berbeda divisi itu bs dikategorikan sebagai pekerjaan yg berhubungan dengan perkerjaan suami?!
Menurut saya bukan…
Ada hub dgn pekerjaan suami, misalnya isteri artis suami managernya, suami fabrikan, isteri pemasok bahan baku, dsb berarti istri mempunyai NPWP yg berbeda dengan suami tanpa ada akte pemisahan harta itu tidak diperbolehkan y pak?!
Pisah harta > istri wajib daftar
Tidak pisah harta > istri dapat mendaftar > Punya NPWP > bayar sendiri, lapor sendiri
Apakah pada dua posisi diatas SPT tahunan istri akan sama?!mohon pencerahan pak..seperti ada bagian yg menggantung ini…trims
- Originaly posted by bembomorello:
berarti istri mempunyai NPWP yg berbeda dengan suami tanpa ada akte pemisahan harta itu tidak diperbolehkan y pak?!
Boleh…
Saya kutipkan memori penjelasan Ps 2 (1) KUP :
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Originaly posted by bembomorello:Pisah harta > istri wajib daftar
Tidak pisah harta > istri dapat mendaftar > Punya NPWP > bayar sendiri, lapor sendiri
Apakah pada dua posisi diatas SPT tahunan istri akan sama?!Ya..
Berarti sebaiknya jika sudah menikah istri menggunakan NPWP 001 saja y pak..
Karena jika memiliki NPWP sendiri wlpn Ph nya hny dr satu pemberi kerja, sudah dipot PPh 21 & tdk ada hub dengan pekerjaan suami, tetap harus digabung sehingga kemungkinan menimbulkan KB wlpn pelunasan KB itu juga secara proporsional…Mohon Koreksi..
- Originaly posted by bembomorello:
Berarti sebaiknya jika sudah menikah istri menggunakan NPWP 001 saja y pak..
Benar.., lagian biar nggak ribet.
Originaly posted by bembomorello:Karena jika memiliki NPWP sendiri wlpn Ph nya hny dr satu pemberi kerja, sudah dipot PPh 21 & tdk ada hub dengan pekerjaan suami, tetap harus digabung sehingga kemungkinan menimbulkan KB wlpn pelunasan KB itu juga secara proporsional…
Analisisnya tepat sekali….,
Ini juga jadi pe-er bagi saya. Isteri tidak ber-NPWP, maka pajak yg telah dipotong bersifat final (tidak digabung lagi), kalo ber-NPWP sendiri (logisnya) penghsl digabung dan PPh-nya dihitung kembali dan bisa terkena progresivitas tarip.Yang jadi pertanyaan, apakah tetap bersifat final atau digabung dan dihitung kembali?
Yup tepat..itu dia mslhny, soalnya di contohnya kan salon bukan pegawai?!
TP wlpn g ada dasar hukum yg 'Terang' saya lebih setuju untuk digabung..karena wajib pajak yg sudah tau jelas2 bkl kurang bayar tetapi nekat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, pasti mempunyai tujuan lain yg bs jadi menguntungkan..?! mungkin loh ya…tp kl ada ada peraturan yg bs memperjelas mohon diberi tau pak…Thx