Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Suami meninggal, NPWP bisa dilanjut digunakan istri?
Suami meninggal, NPWP bisa dilanjut digunakan istri?
Rekan,
WP meninggal tahun 2014 dan meninggalkan warisan kepada istri.
Istri sudah berusia 70 tahun dan hanya bekerja menggantikan posisi suami sbg salah satu pengurus badan usaha dan hanya mendapatkan penghasilan dari sana.
Apakah istri bisa melanjutkan kewajiban pajak suami dengan menggunakan NPWP yang sama dan membuat perubahan identitas NPWP nya menjadi almarhum / nama istri ?
Apakah SPT 2014 suami masih perlu dilapor?
Terima kasih- Originaly posted by Hose:
Apakah istri bisa melanjutkan kewajiban pajak suami dengan menggunakan NPWP yang sama dan membuat perubahan identitas NPWP nya menjadi almarhum / nama istri ?
menurut saya tidak bisa rekan.
secara subyektif, digantikan oleh warisan yang belum terbagi, namun jika sudah dibagi, maka seharusnya NPWP tersebut dihapus (dibuktikan dengan akta kematian)
Istri harus daftar NPWP baru untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Namun jika tidak memiliki usaha/ pekerjaan bebas, tidak wajib memiliki NPWP rekan..