Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan suami tidak bekerja apa bisa ikut npwp istri

  • suami tidak bekerja apa bisa ikut npwp istri

  • Mdrw

    Member
    3 March 2009 at 9:11 am
  • Mdrw

    Member
    3 March 2009 at 9:11 am

    suami saya menbantu orang tuanya, jadi tidak ada gaji. kalau saya yang memiliki npwp, apa suami bisa ikut npwp saya.

  • nchip

    Member
    3 March 2009 at 10:52 am

    Kayaknya boleh ajah,kan tiap istri yang suaminya tidak bekerja harus lapor minimal ke kecamatan untuk kebutuhan dependent expense,,lagipula suami yang tidak bekerja apakah perlu NPWP??untuk apa??

  • herryj4j49

    Member
    3 March 2009 at 1:26 pm

    Apakah memang benar suaminya tidak punya penghasilan? Apakah seluruh biaya hidup ditanggung oleh sdri mdrw? Kl memang demikian adanya ya isteri bisa menanggung keluarganya dengan status bukan cuma TK (tidak kawin) spt wanita kawin yg punya NPWP. Status sdri mdrw bisa (K/…..) Tp memang hrs ada surat pernyataan spt pendapat sdr. nchip. Biasanya kl usaha keluarga memang tidak digaji tapi harus diwaspadai pembagian keuantungan usaha merupakan penghasilan bahwa suami sdri.mdrw. Kl begitu ya wajib NPWP mnrt saya.

  • begawan5060

    Member
    4 March 2009 at 8:52 am
    Originaly posted by mdrw:

    suami saya menbantu orang tuanya, jadi tidak ada gaji. kalau saya yang memiliki npwp, apa suami bisa ikut npwp saya.

    NPWP suami, adalah NPWP isteri juga. Tetapi NPWP isteri bukan NPWP suami.
    Dalam kasus anda, suami wajib ber-NPWP karena keluarga ini sudah berpenghasilan.

    1. Apabila penghasilan isteri dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong pajaknya, maka pengisian SPT tahunan suami adalah penghasilan suami = Nihil dan penghasilan isteri diisikan dalam lampiran III.
    2. Apabila penghasilan isteri dari usaha/pekerjaan bebas, maka pengisian SPT tahunan suami adalah penghasilan suami ditambah penghsl isteri (penggabungan), karena penghsl suami tidak ada maka jumlah penggabunganpun akan tetap sama dengan penghasilan isteri dan PTKP-nya K/I/…
    Contoh :
    Penghsl suami = 0
    Penghsl isteri = 15
    Jumlah = 15
    3. Akan halnya suami ditanggung isteri, surat keterangan, dsb, hal tersebut hanya untuk perlakuan/penghitungan PPh 21 wanita kawin yang harus dipotong pemberi kerja.

  • harry_logic

    Member
    4 March 2009 at 10:46 am

    Jadi, Sdr mdrw ini penghasilannya dari mana?
    dari pemberi kerja atau dari usaha / pekerjaan bebas atau dari kedua²nya ?

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now