Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Suami yg meninggal 2 istri dan 3 anak
Suami yg meninggal 2 istri dan 3 anak
Rekan-rekan Ortax, jika kasus seperti ini :
Suami memiliki memiliki penghasilan 4 toko elektronik
Istri 1 memiliki penghasilan dari salon (tdk punya NPWP)
Istri 2 memiliki penghasilan dari rumah makan (tdk punya NPWP)
dan 3 anaknya masih bersekolah.Tahun 2008, semua penghasilan Suami dan 2 istri digabungkan dlm SPT OP-2008, namun tragisnya thn 2009 si suami meninggal krn kecelakaan. pertanyaan adalah :
1. Berapa PTKP untuk thn 2009, jika belum ditentukan hak warisnya.
2. Berapa PTKP untuk thn 2009, jika telah ditentukan hak warisnya dan bagaimana pelaporan SPT nya.mencoba jawab, untuk tahun 2009 PTKP adalah tetap sepertii status dalam SPT 2008 (sepanjang belum dilaporkan tentang kematian Wajib Pajak ) yaitu K/I/3
sebaiknya segera dilaporkan saja agar NPWP bagi WP yang telah meninggal tersebut dihapus. Pelaporan SPT disesuaikan menurut pembagian waris- Originaly posted by ramces:
Berapa PTKP untuk thn 2009, jika belum ditentukan hak warisnya.
Terhitung mulai meninggalnya suami, maka isteri pertama dan kedua wajib ber-NPWP sendiri dengan status TK/.., dan melaporkan SPT Tahunan PPh OP atas ph-nya sendiri-sendiri. Isteri ke-1 dan ke-2 sudah menjadi 2 subjek yang berbeda..
Warisan belum terbagi menjadi subjek pajak pengganti, tanpa pengurangan PTKPOriginaly posted by ramces:Berapa PTKP untuk thn 2009, jika telah ditentukan hak warisnya dan bagaimana pelaporan SPT nya.
Misalkan penerima warisan adalah 2 orang isteri tersebut, maka penghitungannya sama saja, tambahan harta karena warisan bukan objek pajak..