Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Sudah Bayar Pph 21 Tetapi Belum Lapor 7 Bulan, Bagaiman Solunyi?
Sudah Bayar Pph 21 Tetapi Belum Lapor 7 Bulan, Bagaiman Solunyi?
Mohon pencerahan suhu apa yang harus dilakukan jika sudah bayar PPH 21 Masa, namun tidak pernah dilaporkan hal ini sudah berlaku selama 7 bulan. Saya ingin membereskan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Mohon arahannya
Selamat Pagi rekan
baik nya lakukan pelaporan mulai sekarang. untuk yg kemarin -kemarin pasti ada denda administrasi, dianggapnya telat lapor. bisa hubungi AR atau KPP terdaftar aja rekan biar lebih mudah untuk perihal denda dll
Viewing 1 - 2 of 2 posts