Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Sudah Ikut Bayar Tax amnesty tapi harta tidak dilaporkan setiap tahunnya.Gmana?
Tagged: PPS, Taxamnesty
Sudah Ikut Bayar Tax amnesty tapi harta tidak dilaporkan setiap tahunnya.Gmana?
Sudah Ikut dan Bayar Tax amnesty tapi harta tidak dilaporkan setiap tahunnya.
Saya harus bagaimana ya? Apakah perlu pembetulan di spt?
Kalau ikut PPH pasti nantinya disuruh bayar lagi.
Mohon bantuannya
pembetulan saja rekan
Viewing 1 - 2 of 2 posts