Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Sudah Lapor SPT 2016, Apa Masih Bisa TA?
Sudah Lapor SPT 2016, Apa Masih Bisa TA?
Rekan2 Ortax,
MOhon bantuannya, Jika kita sudah lapor SPT Tahunan OP 2016, apakah artinya kita sudah tidak bisa ikut Amnesti Pajak? Boleh share aturan terkaitnya ?
Terima kasih banyak 🙂
Bisa gan
SPT Tahunan terakhir nya dilapor
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
SPT Tahunan terakhir nya dilapor
Oh bisa ya kak?,
Jadi nanti kita declare aset misalnya tabungan 30juta per 31/12/15, lalu lampirkan SPT 2015 saat lapor SPH,
Adapun SPT 2016 ini kita lakukan pembetulan atas tambahan aset yg di declare tadi? Ya rekan, tapi jangan lupa apabila melakukan pembetulan spt 2016 harus mengacu ke S 150
Viewing 1 - 5 of 5 posts