Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Sudah Lapor SPT 2016, Apa Masih Bisa TA?

  • Sudah Lapor SPT 2016, Apa Masih Bisa TA?

     hendraprasetio updated 8 years, 2 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Ainiza

    Member
    17 March 2017 at 6:00 pm
  • Ainiza

    Member
    17 March 2017 at 6:00 pm

    Rekan2 Ortax,

    MOhon bantuannya, Jika kita sudah lapor SPT Tahunan OP 2016, apakah artinya kita sudah tidak bisa ikut Amnesti Pajak? Boleh share aturan terkaitnya ?

    Terima kasih banyak 🙂

  • benjaminfranklinjr

    Member
    17 March 2017 at 6:05 pm

    Bisa gan

    SPT Tahunan terakhir nya dilapor

  • Ainiza

    Member
    17 March 2017 at 6:20 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    SPT Tahunan terakhir nya dilapor

    Oh bisa ya kak?,
    Jadi nanti kita declare aset misalnya tabungan 30juta per 31/12/15, lalu lampirkan SPT 2015 saat lapor SPH,
    Adapun SPT 2016 ini kita lakukan pembetulan atas tambahan aset yg di declare tadi?

  • hendraprasetio

    Member
    18 March 2017 at 11:21 pm

    Ya rekan, tapi jangan lupa apabila melakukan pembetulan spt 2016 harus mengacu ke S 150

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now