Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Sudah Punya SKT otomatis mendapatkan SPPKP atau tidak?
Sudah Punya SKT otomatis mendapatkan SPPKP atau tidak?
Dear all
Mohon pencerahan, apakah jika perusahaan sudah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar otomatis mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau tidak?
Jika tidak bagaimana proses pendaftaran sampai keluarnya SPPKP.Terima Kasih
Dear all
Mohon pencerahan, apakah jika perusahaan sudah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar otomatis mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau tidak?
Jika tidak bagaimana proses pendaftaran sampai keluarnya SPPKP.Terima Kasih
- Originaly posted by Rais290:
Mohon pencerahan, apakah jika perusahaan sudah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar otomatis mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau tidak?
tidak
Originaly posted by Rais290:Jika tidak bagaimana proses pendaftaran sampai keluarnya SPPKP.
mengajukan surat permohonan dan lampirkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan PER 20/2013. Setelah dilakukan verifikasi oleh AR nanti akan terbit SPPKPnya
- Originaly posted by Rais290:
Mohon pencerahan, apakah jika perusahaan sudah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar otomatis mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau tidak?
tidak
Originaly posted by Rais290:Jika tidak bagaimana proses pendaftaran sampai keluarnya SPPKP.
mengajukan surat permohonan dan lampirkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan PER 20/2013. Setelah dilakukan verifikasi oleh AR nanti akan terbit SPPKPnya