Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › SUDAH TERLANJUR IKUT PEMBETULAN SPT INGIN IKUT T.A
SUDAH TERLANJUR IKUT PEMBETULAN SPT INGIN IKUT T.A
permisi para senior senior yang saya hormati saya karyawan terlanjur betulkan spt tahunan lewat e filling,tapi saya ingin ikut tax amnesty,saya betulkan spt tidak sengaja karna untuk coba coba,apa masih bisa ikut tax amnesty tapi apakah ada landasan hukum dan peraturan
Rekan chandra tetap bisa mengukuti Tax Amnesty. Namun pembetulannya SPTnya kapan, apakah sebelum atau setelah UU Tax Amnesty berlaku? Jika :
1. SPT Pembetulan disampaikan sebelum UU TA berlaku, jika rekan ikut TA maka Daftar Rincian Harta dan Utang pada form A berdasarkan data pada SPT Pembetulan.
2. SPT Pembetulan disampaikan setelah UU TA berlaku, jika rekan ikut TA maka Pembetulan SPT tsb dianggap tidak disampaikan dan Daftar Rincian Harta dan Utang pada form A berdasarkan data pada SPT Normal sebelum pembetulan.
Peraturannya : PMK NOMOR 118/PMK.03/2016 Pasal 35 ayat (2).Salam