Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sumbangan atau Pengalihan Asset ke Kementrian Negara
Sumbangan atau Pengalihan Asset ke Kementrian Negara
<div>
Dear All,
Teman-teman member Ortax, mohon bantuan/Masukan atau pencerahannya donk mengenai dampak Perpajakan apa aja jika suatu perusahaan swasta mengalihkan atau menyumbangkan Beberapa Asset (alat2 IT) ke kementrian (lembaga Negara)
Jadi Kasusnya adalah perusahaan saya adalah Perusahaan Swasta, telah menyumbangkan atau mengalihkan atau memberikan beberapa asset (Peralatan IT) ke kementrian Negara, yang jadi pertanyaan saya adalah :
1. apakah saya bisa lsg menghapus list asset tersebut dari daftar aktifa saya dan membiayakannya..?
2. apa aja dampak perpajakannya bagi perusahaan saya (PPh/PPn)
3. dan bagi penerima (kementrian Negara) dicatat sebagai apa asset tersebut apakah ada dampak pajaknya buat pihak yg menerima..?
atau dengan kata lain Dampak pajak apa yang menjadi tanggung jawan si Pemberi asset atau si Penerima asset..?
jika ada peraturan pajaknya boleh donk Temans sekalian di share
terimakasih sebelumnya untuk bantuaanya teman-teman
salam sehat,
Ricky Joe
</div>
Mencoba menjawab:
1) pengakuan biaya atau penghapusan aset sesuai dengan kapan Berita Acara Serah Terima diterbitkan
2) PPh-> biaya pelepasan aset tsb jika termasuk sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh maka dapat dikurangkan secara fiskal (deductible), jika tidak maka koreksi fiskal
PPN-> penyerahan aset tsb termasuk penyerahan BKP sehingga perusahaan (PKP) perlu membuat Faktur Pajak dengan kode FP:
02: Jika penyerahan tsb DPPnya > 2.000.000, meskipun penyerahan tsb termasuk Pasal 16D UU PPN lihat Lampiran B nomor 2 huruf a poin 3 PER-03 2022
09: Jika penyerahan tsb DPPnya <= 2.000.000
3) Pencatatan Aset bagi penerima (Kementrian): sesuai dengan prinsip SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan)
Dampak pajak bagi penerima (Kementrian): membayar PPN-nya
#cmiiw
terimakasih Bro Mr.D atas penjelasannya
Salam Sehat