Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Sunset Policy
WP OP dalam negeri yang terdaftar sejak 2001 namun belum pernah melaporkan SPT OP kondisi yang bersangkutan tahun 2001 s.d 2003 status sebagai karyawan dari 1 pemberi kerja yang kewajiban pajak PPh ps. 21 sudah disetor dan dilapor (form A1 ) ke kantor pajak oleh perusahaan tempat dia bekerja namun tahun 2004 hingga saat ini yang bersangkutan wiraswasta membuka CV. Bila orang tersebut ingin memanfaatkan Sunset Policy, dimulai lapor SPT Tahun berapakah? Tolong bantu beri informasi donk rekan-rekan…
Dear Friend Rosa 71
Sehubungan dengan Kasus Friend Rosa 71 sebaiknya manfaatkan Sunset Policy dengan perbaikan sejak Tahun pajak 2004 s/d 2006 dan susulkan 2007 dan 2008.
Bersama ini disampaikan Kampanye Sunset Policy sbb:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-56/PJ./2008TENTANG
KAMPANYE SUNSET POLICYDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan semakin dekatnya batas waktu berlakunya Sunset Policy dan berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan kegiatan Sunset Policy yang masih belum seragam, maka dengan ini diinstruksikan jajaran Dit Jen Pajak untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengirimkan surat kepada seluruh masyarakat / Wajib Pajak untuk mengingatkan kembali (reminding) agar memanfaatkan Sunset Policy (terlampir);
2. Melaksanakan kampanye Sunset Policy lebih gencar lagi sebagaimana telah disampaikan melalui Rapat Pimpinan (RAPIM) khusus tentang Sunset Policy yang petunjuk maupun CD-nya telah disampaikan kepada Saudara serta mengembangkannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing;
3. Menginventarisasi seluruh pertanyaan yang disampaikan masyarakat/Wajib Pajak dan menjawab serta menjelaskan sehingga dipahami oleh masyarakat/Wajib Pajak dengan menggunakan referensi pada booklet dan talking paper (dapat dilihat dan diunduh dari portal DJP dengan alamat: http://10.254.150.215:materi kampanye Sunset Policy). Apabila masih diperlukan penjelasan, Saudara dapat menghubungi langsung Crisis Center nomor telepon 021-52920663, 021-52920670, 021-52920674, atau 021-52920675;
4. Mengingatkan dan mengawasi seluruh petugas agar ikut mensukseskan Sunset Policy dengan sepenuh hati melayani Wajib Pajak agar memanfaatkan Sunset Policy sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan tidak membuat judgment/keputusan sendiri-sendiri yang dapat menyulitkan pelaksanaan;
5. Diingatkan untuk tidak menolak Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan atasan langsung minimal Kepala Kantor;
6. Memberikan diseminasi secara berkesinambungan kepada seluruh pegawai dilingkungan kerja Saudara, terutama kepada petugas Account Representative (AR), fungsional pemeriksa, petugas pelayanan dan penyuluh, guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan seragam atas pertanyaan-pertanyaan mengenai Sunset Policy. Diseminasi kepada pegawai dan sosialisasi kepada masyarakat/Wajib Pajak cukup dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tanpa harus meminta narasumber dari Kantor Pusat. Apabila masih diperlukan penjelasan, Saudara dapat menghubungi langsung Crisis Center nomor telepon 021-52920663, 021-52920670, 021-52920674, atau 021-52920675;
7. Berkoordinasi dengan tim yang dibentuk KPDJP dalam rangka membantu dan memantau pelaksanaan Sunset Policy diwilayah kerja Saudara;
8. Menginformasikan kepada masyarakat dan Wajib Pajak untuk segera menghubungi Kring Pajak 500-200 atau nomor telepon kantor Saudara yang dapat dihubungi setiap saat dalam rangka pelayanan Sunset Policy.
9. Melaporkan seluruh kegiatan Sunset Policy setiap minggu pertama awal bulan dalam format laporan kegiatan Sunset Policy yang telah disempurnakan (terlampir). Format tersebut dapat juga dilihat dalam portal DJP;
10. Melakukan pemantauan setiap hari terhadap jumlah masyarakat / Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy, serta mengevaluasi dan mencari solusi agar makin banyak masyarakat / Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy.
11. Secara kontinyu terus melakukan upaya yang maksimal dalam mensukseskan kampanye Sunset Policy.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098Demikian informasi
Regard's
RITZKY FIRDAUS
kalo OP nya punya CV gak ada kurang bayarnya (bukan sunset policy) jadinya, karena seluruh penghasilan pemilik dari CV dikoreksi fiskal di PPh badannya dan tidak ada pajak terutang di OP nya. Karena secara tidak langsung pemilik CV melunasi pajaknya di CV akibat koreksi fiskal.
Dear Evan212
CV (Comanditaire Venootschapt) yang modalnya tidak terdiri dari saham maka CV tsb. identik milik Pribadi OP ybs.
Sehingga jika ada pengeluaran Gaji untuk OP ybs maka gaji tsb. di koreksi fiskal.
Manfaatkan Sunset Policy.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Thanks banget buat tanggapan dan masukkannya, anyway Sunset Policy hanya untuk kasus kurang bayar so pasti, mantep! thanks guys..
Dear rekan Ritzky
penghasilan dari cv bukan objek pajak, apabila OP tidak ada penghasilan lainnya, gimana bisa manfaatin sunset policy?mohon dikoreksi sekali lagi
RegardsDidalam Sunset Policy bila kita memanfaatkannya ada pembebasan Sanksi Administrasi berupa Bunga, Bagaimana dengan sanksi Administrasi yang lain seperti Denda & Kenaikan apakah kita tetap akan dikenakan bila memaanfaatkan Sunset Policy?
Dear All Friend's Attn: A;ex161268:
Sunset Policy merujuk kepada Ketentuan Pasal 37A UU KUP No. 28 Th. 2007 yaitu Fasilitas tidak akan ditagih Sanksi Admininistrasi "Bunga" dan tidak akan di Periksa.
Kesimpulan:
Jika Bunga belum ditagih maka otomatis Denda dan Kenaikan belum ada dan menurut hemat saya tidak akan dikutik Pajak terlebih adanya ketentuan bahwa: "Data pada SPT Sunset Policy "tidak dapat" digunakan untuk menerbitkan "SKP" jenis Pajak lainnya.Semoga otoritas Pajak berkomitment.
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear All,
Saya mempunyai kasus yang hampir sama dengan Sdr. Rosa71. Status sebagai karyawan swata dari 1 pemberi kerja yang kewajiban pajak PPh ps. 21 sudah disetor dan dilapor (form A1 ) ke kantor pajak oleh perusahaan tempat saya bekerja. Tahun 2004 saya mengurus (tepatnya diuruskan oleh pihak marketing) NPWP sebagai persyaratan mengambil kredit rumah. Karena saya awam dengan urusan pajak, bahkan sampai sekarang saya tidak pernah mengisi yang namanya SPT, saya pikir karena urusan pajak saya sudah disetor dan dilaporkan ke kantor pajak oleh perusahaan tempat saya bekerja. Apakah dalam kasus ini saya bisa memanfaatkan sunset policy ? dan bagaimanakan prosedurnya ? maklum saya sangat awam dengan urusan pajak. Terima kasih atas bantuan rekan – rekan…Rekan nanks,
sepanjang tahun 2004 s.d. sekarang hanya bekerja pada 1 pemberi kerja dan tidak ada penghasilan lainnya yang menyebabkan SPT Tahunan PPh O/P tahun 2004 s.d. 2006 KURANG BAYAR, rekan nanks tidak bisa memanfaatkan sunset policy.
SPT tetap dapat dilaporkan seperti biasa.
- Originaly posted by prima07:
Rekan nanks,
sepanjang tahun 2004 s.d. sekarang hanya bekerja pada 1 pemberi kerja dan tidak ada penghasilan lainnya yang menyebabkan SPT Tahunan PPh O/P tahun 2004 s.d. 2006 KURANG BAYAR, rekan nanks tidak bisa memanfaatkan sunset policy.
SPT tetap dapat dilaporkan seperti biasa.
Iya benar, saya hanya karyawan dan tidak punya usaha sampingan. Apakah saya akan terkena sanksi karena tidak pernah melaporkan SPT sejak tahun 2004 ? Terima kasih sebelumnya.