Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SUNSET POLICY YANG LAGI NGETREND
SUNSET POLICY YANG LAGI NGETREND
Saya cuma mau tahu informasi, mengenai sunset policy. Bagi yang karyawan pPHnya sudah dipotong sama perusahaan, n mempunyai npwp tahun 2007..Tahun pajak 2007 ada dilaporkan SPT Tahunan OP sebagai karyawan…Apakah kita mesti melakukan sunset policy untuk tahun sebelum 2007?
Karena sebelum tahun 2007 belum mempunyai npwp karyawan. Dan seandainya berniat melakukan sunset policy, berarti SPT Tahunannya tetap Nihil(alias tidak ada pembayaran) karena perusahaan udah potong langsung. Nah diperaturan sunset policy tidak ada pembetulan SPT Nihil. bagaimana yach?
Dan Bagaimana dampaknya kalau sebagai karyawan tidak melakukan sunset policy? menyalahi aturan ngak?
Terus di sunset policy tidak dicantumkan tahun maksimal boleh melakukan pembetulan.. Ada yang bisa bantu?SunSet Policy fasilitas utk orang yg terancam,kalo merasa sdh aman ya udahlah …
ga perlu lapor SPT Tahunan tahun sebelumnya, krn dapat NPWP tahun 2007.
sunset policy itu self assessment, gak ada aturan yg memaksa untuk menggunakan fasilitas sunset policy. kalo merasa punya penghasilan yg belum dilapor sebelum punya NPWP, silahkan aja pake fasilitasnya, kalo gak yah gak apa2 selama datanya gak kebaca ama DJP.
Sunset Policy itu penting kususnya bagi yang kepingin jadi Pejabat Publik atau politikus, jadi ada kesempatan untuk merubah Nilai Hartanya dibesarkan supaya begitu cadi pejabat publik hasil jarahannya tidak begitu keliatan karena se-olah2 sudah kaya dari dulu…….he..he..he
- Originaly posted by Koostadi S:
Sunset Policy itu penting kususnya bagi yang kepingin jadi Pejabat Publik atau politikus, jadi ada kesempatan untuk merubah Nilai Hartanya dibesarkan supaya begitu cadi pejabat publik hasil jarahannya tidak begitu keliatan karena se-olah2 sudah kaya dari dulu…….he..he..he
menarik..
tapi kalau dilakukan pemeriksaan ntar2nya repot juga pak..
gak diperiksanya buat taun 2008 ajah…. Dear All;
Perihal SUNSET POLICY sebaiknya dimanfaatkan, dan dibawah ini disampaikan peraturannya yang terbaru sebagai berikut:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
66/PMK.03/2008
Ditetapkan tanggal 29 April 2008
TATA CARA PENYAMPAIAN ATAU PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA PENERAPAN PASAL 37A UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Ketentuan Pasal 33 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib
Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Perpajakan Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1797);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN ATAU PEMBETULAN
SURAT PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA PENERAPAN PASAL 37A UNDANGUNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR
28 TAHUN 2007.
Pasal 1
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunnan Wajib Pajak Orang
Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa
bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan :
a. Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak
2007: atau
b. Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007,
yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan
sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Pasal 2
(1) Termasuk dalam lingkup penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan yang terkait dengan pembayaran :
a. Pajak Penghasilan Pasal 9;
b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau
c. Pajak Penghasilan Pasal 15,
(2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c adalah Pajak Penghasilan
yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan.
Pasal 3
Wajib Pajak yang diberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan :
a. secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun
2008;
b. tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan
di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat 31 Maret 2009; dan
d. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum Surat
Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan disampaikan.
Pasal 4
Data dan informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk
menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.
Pasal 5
(1) Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah
disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali :
a. terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak
Penghasilan tersebut tidak benar; atau
b. Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan menyatakan lebih bayar atau rugi.
(2) Dalam hal terhadap Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan
dilakukan pemeriksaan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau
huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak
atas seluruh kewajiban perpajakan.
Pasal 6
(1) Termasuk dalam lingkup pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak
Penghasilan yang terkait dengan pembayaran :
a. Pajak Penghasilan Pasal 29;
b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau
c. Pajak Penghasilan Pasal 15;
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
(2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c adalah Pajak Penghasilan
yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan.
Pasal 7
(1) Wajib Pajak yang diberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) adalah Wjaib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang memenuhi persyaratan :
a. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;
b. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat
ketetapan pajak;
c. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan
pemeriksaan aau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
d. telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak
dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang
tindak pidana di bidang perpajakan;
e. tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di
pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
f. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunnan Tahun pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat
tanggal 31 Desember 2008; dan
g. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum Surat
Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan disampaikan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan yang sedang
dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang juga meliputi jenis pajak
lainnya, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas
pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau
b. pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan yang tidak
sedang dilakukan pemeriksaan, namun atas Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya untuk periode
yang sama sedang dilakukan pemeriksaan, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas
pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau
b. pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
(4) Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan yang dibetulkan menyatakan lebih bayar,
pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan dianggap sebagai pencabutan atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan
Tahunnan Pajak Penghasilan yang dibetulkan.
Pasal 8
Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan
surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.
Pasal 9
(1) Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasla 1 ayat (2) tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau
keterangan yang menyatakan bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan, Tahunnan Pajak Penghasilan
tersebut tidak benar.
(2) Dalam hal terdapat pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak PenghaDear all;
Tersebut di bawah perihal Sunset Policy, sdemoga dapat dimanfaatkan:
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAKSURAT EDARAN
No. SE-34/PJ/2008TENTANG
PENEGASAN PELAKSANAAN PASAL 37A
UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BESERTA KETENTUAN PELAKSANAANNYASehubungan dengan pelaksanaan Sunset Policy berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2008, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008, maka untuk memudahkan pelaksanaan dan menciptakan keseragaman penafsiran atas ketentuan-ketentuan tersebut, perlu diberikan penegasan sebagai berikut:
I. UMUM
Dalam rangka pelaksanaan Sunset Policy diberikan penegasan sebagai berikut:
1. Konsep dasar undang-undang perpajakan yang mengatur tentang Sunset Policy adalah sistem self assessment.
Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sebagai konsekuensi pemberian kepercayaan tersebut, Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan berikut keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, yang telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas.2. Sunset Policy memberi kesempatan kepada:
a. Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008 untuk membetulkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun-Tahun Pajak sebelumnya; dan
b. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP secara sukarela dalam tahun 2008 untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas eterlambatan pembayaran pajak atau bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
3. Mengingat fasilitas Sunset Policy berdasarkan sistem self assessment, maka penentuan Tahun Pajak terkait dengan SPT Tahunan PPh yang disampaikan atau dibetulkan diserahkan kepada Wajib Pajak.
4. Ketentuan Sunset Policy berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bersifat khusus dan hanya berlaku untuk jangka waktu terbatas sehingga beberapa ketentuan umum yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak berlaku.
Ketentuan umum yang tidak berlaku sehubungan dengan Sunset Policy seperti ketentuan yang terkait dengan:a. Pembatasan jangka waktu pembetulan SPT Tahunan PPh paling lama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak; dan
b. Persyaratan belum dilakukan pemeriksaan,
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Contoh 1 huruf h dan Contoh 5 huruf g dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.5. Dalam pelaksanaan Sunset Policy, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mengungkapkan seluruh penghasilan termasuk harta dan kewajiban dalam SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi. Data dan/atau informasi yang telah diungkapkan dalam SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi yang telah disampaikan atau dibetulkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan pelaksanaan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan. (Lihat Contoh 2, Contoh 3, dan Contoh 4)
II. WAJIB PAJAK LAMA
Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008 (Wajib Pajak Lama) yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Lama yang menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun-Tahun Pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 yang menyatakan kurang bayar, diberikan fasilitas Sunset Policy. (Lihat Contoh 1 huruf b dan huruf c)
2. Wajib Pajak Lama yang membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun-Tahun Pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 30 Juni 2008 yang menyatakan kurang bayar, diberikan fasilitas Sunset Policy. (Lihat Contoh 1 huruf b dan huruf d)
3. Wajib Pajak Lama yang membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun-Tahun Pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal l Juli2008 sampai dengan 31 Desember 2008 yang menyatakan kurang bayar, diberikan fasilitas Sunset Policy atas pembetulan yang pertama kali. Namun, apabila pembetulan SPT Tahunan PPh dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh (SPT Lama) yang telah disampaikan dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut tidak memperoleh fasilitas Sunset Policy. (Lihat Contoh 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Contoh 3 dan Contoh 4)
III. WAJIB PAJAK BARU
Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP secara sukarela dalam tahun 2008 (Wajib Pajak Baru) yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Baru yang menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Maret 2009 diberikan fasilitas Sunset Policy. (Lihat Contoh 1 huruf e, huruf f, dan huruf g, serta Contoh 2)
2. Wajib Pajak Baru yang membetulkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 30 Juni 2008 diberikan fasilitas Sunset Policy. (Lihat Contoh 1 huruf g)
3. Wajib Pajak Baru yang membetulkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, diberikan fasilitas Sunset Policy atas pembetulan yang pertama kali.
Namun, apabila pembetulan SPT Tahunan PPh dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh (SPT Lama) yang telah disampaikan dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut tidak memperoleh fasilitas Sunset Policy. (Lihat Contoh 1 huruf e, huruf f, dan huruf g)
IV. WAJIB PAJAK SEDANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN
Bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan yang memanfaat kan fasilitas Sunset Policy diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut:
1. KPP lokasi yang melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak lokasi wajib memberitahukan ke KPP domisili dalam waktu paling lambat tanggal 22 Agustus 2008 atau paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SP3 diperlihatkan kepada Wajib Pajak.
2. Dalam hal Wajib Pajak yang diperiksa untuk seluruh jenis pajak (all taxes) membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi, dan SPT untuk jenis pajak lainnya tidak ada yang menyatakan lebih bayar, pemeriksaan untuk seluruh jenis pajak tersebut dihentikan, kecuali:
a. Jika Pajak Penghasilan WP Badan atau WP Orang Pribadi yang terutang berdasarkan temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit (bukan hasil ekualisasi, pengujian arus piutang, pengujian arus utang, dsb.) sampai dengan saat Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang terutang menurut pembetulan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi, maka pemeriksaan dilanjutkan setelah mendapat persetujuan dari atasan langsung Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan; atau
b. Jika terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, maka pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dengan mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Temuan pemeriksaan tersebut hanya menyangkut temuan pemeriksaan yang terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi.Dengan demikian, temuan pemeriksaan atas pemeriksaan untuk jenis pajak lainnya tidak dapat digunakan sebagai bahan per timbang an untuk melanjutkan pemeriksaan.
Usulan pemeriksaan bukti permulaan dilakukan dengan tetap memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (Lihat Contoh 5 huruf a, huruf b, dan huruf f)3. Dalam hal SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi sedang dilakukan pemeriksaan tetapi SPT untuk jenis pajak lainnya tidak diperiksa, dan Wajib Pajak memanfaatkan Sunset Policy, pemeriksaan tersebut dihentikan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
4. Dalam hal SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi tidak sedang dilakukan pemeriksaan tetapi SPT untuk jenis pajak lainnya sedang diperiksa, dan Wajib Pajak memanfaatkan Sunset Policy, pemeriksaan ditindaklanjuti sebagai berikut:
a. Jika terdapat pemeriksaan atas SPT jenis pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar (misalnya SPT Masa PPN lebih bayar), pemeriksaan atas SPT lebih bayar tersebut tetap dilanjutkan tanpa dikaitkan dengan pembetulan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi.
b. Jika terdapat pemeriksaan atas SPT jenis pajak lainnya yang menyatakan tidak lebih bayar, pemeriksaan untuk jenis pajak lainnya tersebut dihentikan, kecuali:
1) Terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, maka pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dengan mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau
2) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) terkait dengan pemeriksaan atas SPT jenis pajak lainnya telah disampaikan kepada Wajib Pajak, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota Penghitungan
Usulan pemeriksaan bukti permulaan dilakukan dengan tetap memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (Lihat Contoh 5 huruf c, huruf d, dan huruf e)5. Terkait dengan prosedur penghentian pemeriksaan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana dimaksud dalam angka IV hu
terima kasih rekan Ritzky atas postingannya yang panjang dan lebar.
kira2 temen2 punya argue ga, kenapa yang bisa dibetulkan itu cuma SPT PPh buat tahu 2006 ke bawah, buat 2007 ga??Karena bagi yang sudah memiliki NPWP di 2007 ke bawah dianggap sudah melek ketentuan perpajakan
Logika saya menyatakan dengan adanya koreksi tahun 2006 dan sebelumnya sedangkan yang di th 2007 dasarnya adalah tahun 2006, apabila tahun 2006 dan sebelumnya dikoreksi dan tdk kena denda maka pihak Fiscus akan me-melototi spt 2007 bagi WP yg memanfaatkan Sunset Policy
menarik..
tapi kalau dilakukan pemeriksaan ntar2nya repot juga pak..
gak diperiksanya buat taun 2008 ajah….Lho kan ada jaminan kalau koreksi yang dilakukan pada Sunset Policy tidak akan di utik2 lagi
Wah keliru penafsiran nih, fasilitas sunset policy memang hanya bisa didapatkan ditahun 2008 ini tetapi bagi yang sudah mendapatkannya bisa dinikmati selamanya. UU No. 28 tahun 2007 kan disahkan tanggal 17 Juli 2007 jadi ga mungkin dunk diberikan di tahun yang sama (atas kesalahan yang belum dibuat)…
meskipun sudah npwp ditahun 2007 perlu sunset karena sebelum tahun itu apakah sudah melaporkan penghasilannya