Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SUNSET POLICY YANG LAGI NGETREND
SUNSET POLICY YANG LAGI NGETREND
- Originaly posted by Koostadi S:
Logika saya menyatakan dengan adanya koreksi tahun 2006 dan sebelumnya sedangkan yang di th 2007 dasarnya adalah tahun 2006, apabila tahun 2006 dan sebelumnya dikoreksi dan tdk kena denda maka pihak Fiscus akan me-melototi spt 2007 bagi WP yg memanfaatkan Sunset Policy
dengan demikian : syarat memanfaatkan sunset policy kali ini bahwa SPT tahun 2007 haruslah telah benar menurut ketentuan perpajakan, gitu kan?
Sunset policy tidak menyaratkan spt tahun pajak 2007 harus benar namun untuk tahun pajak 2007 tidak diberikan kesempatan untuk mendapatkan sunset policy, tentunya apabila spt tahun pajak 2007 masih belum benar tetap diberikan kesempatan untuk memperbaikinya dengan menyampaikan spt pembetulan dan tentunya sanksi administarsi atas kurang bayar akan dikenakan. Dengan demikian saran saya untuk tahun 2007 sebaiknya dilakukan pembetulan juga sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Kalo menurut saya kewajiban seseorang untuk membuat laporan ke KPP sejak diterbitkannya NPWP dan saya yakin gak ada orang yang tidak punya NPWP lapor ke KPP (nulis NPWPnya gmn?). Untuk pembetulan yang masih tetap nihil menurut saya tidak usah pakai fasilitas sunset policy (hanya pembetulan biasa aja). Jika seorang karyawan tidak menggunakan fasilitas sunset policy gak ada sanksinya kok. Laporan yang menggunakan fasilitas sunset policy tidak akan diperiksa sepanjang tidak ditemukan bukti baru dari lawan transaksi,tapi jika ditemukan ya sama aja tetap diperiksa. Begitu juga dg yang tidak menggunakan sunset policy, kalo laporannya tidak ditemukan bukti baru saya yakin juga tidak akan diperiksa.
Klu tidak memanfaatkan sunset policy masih ada kemungkinan diperiksa, sistem perpajakn kita kan self assesment dimana diberikan keleluasaan kepada WP untuk memperhitungkan pajaknya sendiri dengan demikian ada salah satu tujuan pemeriksaan yakni menguji kepatuhan wajib pajak
- Originaly posted by yasin:
dengan demikian : syarat memanfaatkan sunset policy kali ini bahwa SPT tahun 2007 haruslah telah benar menurut ketentuan perpajakan, gitu kan?
kalo setau saya begitu, jadi untuk SPT yang disampaikan di tahhun 2007 kalau WP pengen pemetulan ya dibetulkan. akan tetapi tetap dikenakan sanksi sebagaimana mestinya..
Dear all friend; Attn: ZHW.
Yang dapat dibetulkan termasuk Tahun 2007 dan tahun-tahun sebelumnya yang sudah lewat batas waktu pembetulan yang ditentukan UU (2Tahun).
Tetapi dengan Sunset Policy hal tsb. dapat dibetulkan sehingga batas waktu paling lambat 2 tahun mendapat perlakuan menjadi dibolehkan untuk dibetulkan dan tidak terkena Sanksi Bunga dan Tidak Diperiksa.
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS
Betul termasuk 2007 tetapi untuk WP orang Pribadi yang terdaftar di tahun 2008 ini sedangkan yang terdaftar sebelum 2008 kesempatan sunset policy tidak diberikan untuk tahun pajak 2007 sedangkan untuk WP Badan tidak ada perlakuan khusus kesempatan sunset policy hanya diberikan untuk tahun pajak 2006 dan sebelumnya. CMIIW
Dear all, Attn: Otong
Bukan semata-mata melek tetapi tidak tertutup kemungkinan terdapat kekeliruan sehingga terbuka kesempatan Pembetulan yang seharusnya tidak dapat dibetulkan karena sudah lewat batas waktu 2 tahun misalnya untuk SPT tahun 2006, 2005 dst.
Demikian sekilas info.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Betul, saya kan menyebutkan 2006 dan sebelumnya bukan 2006 dan 2005
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Yang dapat dibetulkan termasuk Tahun 2007 dan tahun-tahun sebelumnya yang sudah lewat batas waktu pembetulan yang ditentukan UU (2Tahun).
Tetapi dengan Sunset Policy hal tsb. dapat dibetulkan sehingga batas waktu paling lambat 2 tahun mendapat perlakuan menjadi dibolehkan untuk dibetulkan dan tidak terkena Sanksi Bunga dan Tidak Diperiksa.
Maaf, kok beda dengan apa yang saya dapatkan dari KPP WP Besar 2 ya?
kalo yang saya dapatkan, untuk tahun pajak 2007 tidk termasuk ke dalam fasilitas SUnset..kalo mau ada pembetulan, seperti yang sudah saya jelaskan di atas..