Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Supervisi Enjiniring
Supervisi Enjiniring
mohon izin bertanya rekan,
terkait pekerjaan supervisi enjiniring apakah dikenakan pph 23 atau 4 ayat 2 ya?
terima kasih
Kalau perusahaannya punya SIUJK maka kena PPh 4 ayat 2
Jika tidak ada SIUJK maka kena PPh 23 jasa konsultansi
Viewing 1 - 2 of 2 replies