Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Support Dana Promosi
Rekan ortax mohon masukannya,
support dana untuk kerjasama dalam penjualan (kerja sama promosi)
dalam bentuk uang tunai, apa kena PPh23 ?
Tksrekan..mohon masukannya…
masuk ke by. promosi yach ?
sepertinya kalo tidak salah harus ada nominatif by.promosi.
peraturan terbaru belum lama terbitnya, tapi lupa nomor berapa.
mungkin ada rekan lainnya bisa membantu.
Salam.PMK No. 2 Tahun 2010 dan SE No.9 Tahun 2010
Viewing 1 - 5 of 5 posts