Forum Ortax › Forums › Lain-lain › surat berkode S
rekan2..mau tanya pendapat apakah surat berkode S dapat dijadikan dasar hukum ? kalo menurut saya surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum karena tidak mempunyai kekuatan hukum, lain dengan yang berkode SE, PER, dsb yang benar-benar berlandaskan hukum ….sedangkan yang berkode S hanya informasi…..karena ganti pejabat pasti ganti informasi….mohon tanggapannya..thx
hea.a.a.a. itu sih tergantung mbak kurnia aja… sebaiknya cari dulu dasar-dasar hukum penulisan surat deh hea..a.a….
Viewing 1 - 3 of 3 posts