Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Surat dari KPP terkait PPN 2016 setelah ikut TA

  • Surat dari KPP terkait PPN 2016 setelah ikut TA

     ktfd updated 8 years, 1 month ago 3 Members · 4 Posts
  • VInTax

    Member
    12 April 2017 at 9:25 am
  • VInTax

    Member
    12 April 2017 at 9:25 am

    Dear Rekan,

    Perusahaan saya mengikuti telah mengikuti TA pada akhir tahun 2016.
    Surat penyataan diterimanya TA dari KPP juga sudah didapatkan.
    Pada awal 2017, perusahaan saya mendapat surat dari AR yang meminta perusahaan membuat pembetulan SPT Masa PPN Januari dan Februari 2016 dengan alasan dalam 2 SPT tersebut ada beberapa faktur pajak tahun 2015 yang kami kreditkan.
    Jika dilihat dari UU No, 11 thn 2016 tengan TA, saya tidak melihat adanya klausul yang menyatakan FP Masukan tahun 2015 yang terlanjur dikreditkan di 2016 harus dicabut (pembetulan SPT).
    Namun AR berdalih bahwa hal ini merupakan bagian dari KEWAJIBAN perpajakn 2015 yang belum tuntas (AR menggunakan dasar pasal 3 UU No. 11 Tahun 2016 ttg TA).

    Bagaimana pendapat rekan-rekan?
    Saya ingin memberikan surat tanggapan kepada AR terkait surat tersebut, apa bisa saya gunakan pasal 16 UU No, 11 Thn 2016 ttg TA (hal-hak yang tidaj berhak dilakukan oleh WP setelah ikut TA)?

    Thanks.

  • ivander

    Member
    12 April 2017 at 3:06 pm

    seharusnya tidak seperti itu ya, kecuali SPT PPn 2016 dapat nilai kompensasi daei 2015 maka betul SPT PPN tsb tidak boleh mengakomodir nilai kompensasi dr SPT 2015, sehingga harus melakukan pembetulan SPT PPN di 2016.

  • ktfd

    Member
    18 April 2017 at 11:01 am
    Originaly posted by VinTax:

    Namun AR berdalih bahwa hal ini merupakan bagian dari KEWAJIBAN perpajakn 2015

    he3
    ar yg ngawur, ppn masukan bukan "kewajiban", melainkan "aset".
    benar pakai ps 16 ay 1b, "kompensasi kelebihan bayar".
    suruh ar belajar apa arti "kelebihan bayar"

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now