Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Surat Keterangan Terdaftar
Surat Keterangan Terdaftar
Dear,
Rekan OrtaxPada Surat Keterangan Terdaftar sewaktu mendaftarkan diri menjadi suatu Badan atau Perusahaan ke Kantor Pajak.
Disitu ada bagian "Kewajiban Pajak" yang harus dicentang.
Diantaranya,
PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29.Pertanyaannya :
1. Diantara semua Kewajiban Pajak PPh tersebut, masing-masing berfungsi sebagai apa, dan menjelaskan tentang apa ?2. Apa resikonya apabila ada salah satu sudah kita centang, tapi tidak kita laporkan sebagai Wajib Pajak ?
3. Kebalikan dari Pertanyaan No. 2. Apakah bermasalah jika sewaktu membuat Surat Keterangan Terdaftar, ada salah satu yang tidak dicentang. Tapi, kita laporkan ?
Terima kasih.
1. Kewajiban jika timbul objek atas pajak tersebut.
2. Diperiksa jika timbul kewajiban tetapi kita tidak laksanakan contoh :
PPH 21 atas Upah, PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan
jika kita laksanakan kewajiban maka akan dikenakan sangsi adminsitarsi berupa denda maka akan timbul STP akan kewajiban yang tidak kita laporkan , sangsi itu berupa Denda adminsrasi dan sangsi bunga.
3.Tidak berarti pemenuhan kewajiban perpajakan yang timbul diluar itu sudah kita laksanakan.
Salam dari sayasaya masih kurang jelas.
Maksudnya ?
Masing2 PPh dalam kewajiban perpajakan di SKT tersebut menjelaskan tentang apa ?
Kemudian, misalkan PPh Pasal 15 dicentang dan tidak kita laporkan walaupun NIHIL.
Apakah yang terjadi ?
Terima kasih.- Originaly posted by edisuryadi2:
1. Kewajiban jika timbul objek atas pajak tersebut.
2. Diperiksa jika timbul kewajiban tetapi kita tidak laksanakanpenjelasan Pak Edi ini sudah jelas rekan stif_male
Originaly posted by edisuryadi2:jika kita laksanakan kewajiban maka akan dikenakan sangsi adminsitarsi berupa denda maka akan timbul STP akan kewajiban yang tidak kita laporkan , sangsi itu berupa Denda adminsrasi dan sangsi bunga
mungkin maksudnya "kita tidak laksanakan" ya Pak Edi
Originaly posted by stif_male:3. Kebalikan dari Pertanyaan No. 2. Apakah bermasalah jika sewaktu membuat Surat Keterangan Terdaftar, ada salah satu yang tidak dicentang. Tapi, kita laporkan ?
kemungkinan dalam pelaporan SPM nya ditolak karena tidak/belum wajib lapor atas hutang pajak yg belum/tidak dicentang tadi
Salam
- Originaly posted by stif_male:
Masing2 PPh dalam kewajiban perpajakan di SKT tersebut menjelaskan tentang apa ?
anda bisa lihat di UU PPh no 36 tahun 2008 sesuai dengan pasalnya.
Pada intinya kewajiban perpajakan di SKT tetap harus kita laporkan walaupun nihil (khususnya PPh 21 dan 25). Jika tidak melaporkan maka akan dikenakan denda telat lapor SPT Masa (Psl 7 KUP) dan sanksi bunga (Psl 9/2a KUP) bila tidak membayar. Jumlah tersebut dihitung sejak kita mendaftar sebagai wajib pajak dan mendapatkan NPWP/SKT.
bila KLU WP sebagai Karyawan walaupun di SKT dicentang PPh 25 dan PPh 29, PPh 25 nya tidak wajib lapor
- Originaly posted by Sugito:
PPh 25 nya tidak wajib lapor
sependapat
salam