Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak(Lam.I), Surat Pernyataan Sebagai Karyawan Tetap Wajib Pajak(Lam.III)

  • Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak(Lam.I), Surat Pernyataan Sebagai Karyawan Tetap Wajib Pajak(Lam.III)

     rivan updated 16 years ago 4 Members · 9 Posts
  • rivan

    Member
    19 May 2009 at 1:11 pm
  • rivan

    Member
    19 May 2009 at 1:11 pm

    Dalam PMK 22/PMK.03/2008 ada lampiran I – Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak.
    dan Lampiran III – Surat Pernyataan Sebagai Karyawan Tetap Wajib Pajak
    Pada Pasal 4 (2) dinyatakan : Karyawan sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) adalah karyawan tetap yang telah menerima penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Jadi, jika yang diberi kuasa adalah karyawan tetap untuk menandatangani SPT Masa, maka masih perlu atau tidak perlu membuat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak – Lampiran I?Atau cukup dengan membuat Surat Pernyataan Karyawan Tetap – Lampiran III?
    Lalu apakah karyawan tetap tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2?atau cukup dengan syarat karyawan tetap itu memiliki NPWP?

    Terima kasih.

  • rivan

    Member
    19 May 2009 at 3:25 pm

    blom ada yang bisa bantu?

  • begawan5060

    Member
    19 May 2009 at 6:10 pm

    1. Lampiran III hanya sebagai dokumen pembuktian bhw ybs adalah karyawan tetap pemberi kuasa.
    2. Seorang kuasa harus memenuhi persyaratan Pasal 2 ayat (2).

    Jadi karyawan tetap sebagai kuasa, harus memenuhi syarat :
    a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
    c. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    d. memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran l; dan
    e. Ada Surat Pernyataan bermeterai (lamp. III)

  • rivan

    Member
    19 May 2009 at 9:05 pm

    Terima kasih rekan begawan.
    Apabila terjadi tidak memenuhi persyaratan pada Pasal 2 (2) tersebut, maka apa dampak bagi Wajib Pajak? dan apa dampak bagi karyawan yang dikuasakan?

  • Husin

    Member
    20 May 2009 at 2:08 am

    Jadi karyawan masih diperlukan Surat Kuasa ? aneh ….

  • mata

    Member
    20 May 2009 at 7:45 am

    Bagi yang punya Lampiran PMK 22/PMK.03/2008 … tolong dikirimi aku… tks
    agusrsmu@yahoo.com

  • rivan

    Member
    20 May 2009 at 11:34 am
    Originaly posted by mata:

    Bagi yang punya Lampiran PMK 22/PMK.03/2008 … tolong dikirimi aku… tks
    agusrsmu@yahoo.com

    Sudah saya kirim rekan mata.

    Originaly posted by rivan:

    Apabila terjadi tidak memenuhi persyaratan pada Pasal 2 (2) tersebut, maka apa dampak bagi Wajib Pajak? dan apa dampak bagi karyawan yang dikuasakan?

    Tolong dijawab perihal diatas.

  • rivan

    Member
    22 May 2009 at 10:21 am

    ada yang bisa bantu jawab?

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now