Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Surat Nominee Sebagai Dasar Mengeluarkan Aset/Persediaan dari SPT
Surat Nominee Sebagai Dasar Mengeluarkan Aset/Persediaan dari SPT
Mohon masukan dr rekan2 sekalian.
Saat TA kmrn bila ingin mengeluarkan aset/persediaan yg milik pihak lain digunakan surat nominee oleh yg namanya dipakai dan pemilik sbnrnya menggunakan surat pernyataan kepemilikan harta. Kedua surat ditandatangan masing2 di atas materai.
Apakah surat nominee & surat pernyataan kepemilikan harta ini sudah cukup sbg dasar utk mengeluarkan aset/persediaan di spt?
Atau hrs buat surat pernyataan lainnya oleh kedua belah pihak yg hrs dilegalisasi di dpn notaris?Seandainya ada dasar hukumnya mohon diinfokan jg rekan2.
Terima kasih seblmnya.
Viewing 1 of 1 posts