Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Surat Pembatalan Faktur Pajak
Baik rekan… Terima kasih atas informasinya dan koreksinya mengenai perubahan PER 24.
Salam sehat selalu
Thank'srekan dwi, utk pembatalan fp memang tidak perlu surat seprti itu lg, karena skrg sudah online semua melalui efaktur.
jd DJP sudah lgsng tahu begitu rekan membatalkan FP
Jangan salah, membatalkan fp memang gampang lewat e-faktur, tapi kalau rajin membatalkan faktur siap-siap SP2DK datang..
kalau tidak ada dokumen pendukung atas pembatalan faktur bisa-bisa naik ke pemeriksaan..
dokumen pendukung atas pembatalan faktur memang masih perlu, karena saat pemeriksaan all taxes pun masih ditanya alasan pembatalannya.
ini pengalaman pribadi.
selama ini saya ok2 saja membatalkan faktur, dulu memang diwajibkan membuat dokumen pendukung supaya DJP tahu kl ada FP batal, menghindari FP fiktif
sedangkan krn skrg sudah online, dokumen itu tidak terlalu diperlukan lg. Pernah ada topi ortax jg yg membahas ini, saya lupa moderatornya
menurut saya kl semua FP batal hrs dibuatkan dokumen pendukung, akan sangat merepotkan sekali, apalagi FP batal bisa terjadi krn kesalahan sepele seperti salah tanggal
- Originaly posted by wilsonfisk:
apalagi FP batal bisa terjadi krn kesalahan sepele seperti salah tanggal
kalau salah tanggal gak harus pembatalan, cukup faktur pajak pengganti saja
tidak bisa kl tglnya mundur rekan, misal buat fp tgl 4 nov, trnyata salah hrs dignti tgl 30 okt, itu tidak bisa FP pengganti
kalau masih dalam masa yang sama bisa, tapi kalau udah beda masa memang harus dilakukan pembatalan rekan
meskipun masanya sama jg tetap tidak bisa rekan, hrs pembatalan
setahu saya kalau dalam masa yang sama masih bisa rekan
- Originaly posted by wilsonfisk:
rekan dwi, utk pembatalan fp memang tidak perlu surat seprti itu lg, karena skrg sudah online semua melalui efaktur.
jd DJP sudah lgsng tahu begitu rekan membatalkan FP
Tetapi jika kita mengembalikan Nomor Faktur Pajak apakah tidak di mintai surat keterangan trsb rekan.
tidak
- Originaly posted by Helmi Mukhtar:
setahu saya kalau dalam masa yang sama masih bisa rekan
dicoba saja rekan, kalo tanggal mundur tidak akan bisa, salah satunya seperti kata rekan wilsonfisk, harus pembatalan lalu buat baru
Punten mau tanya. kalo misalnya surat pembatalan faktur pajak memang harus di tanda tangani oleh direktur perusahaan ya?