Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Surat PEnegasan
Teman2..
Ada yang punya surat penegasan sehubungan dengan yang dimaksud imbalan bruto dalam PPh 23 ga?? karena Saya dengar dirjen Pajak sudah mengeluarkannya..
tolong donk dikirim..Setahu saya pengertian imbalan bruto terdapat dlm KEP-170/PJ./2002 :
Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/ barangnya.Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/ perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/ barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
Kalo ada yang lebih baru mohon di-sharing
- Originaly posted by Ferry07:
Ada yang punya surat penegasan sehubungan dengan yang dimaksud imbalan bruto dalam PPh 23 ga??
Saya juga lagi cari2 situs yang memberikan fasilitas pencarian surat penegasan (berkode S-…..), tp juga belum menemukan sampai sekarang.
Ada rekan lain yang bisa membantu?