Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

  • iswadias

    Member
    7 October 2008 at 11:08 am
  • iswadias

    Member
    7 October 2008 at 11:08 am

    Rekan ….

    Punya peraturan / syarat / data mengenai Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak…. jika punya tolong email dong ke iswadias@yahoo.com

    thanks

  • mira

    Member
    7 October 2008 at 11:15 am

    Coba dilihat di ortax Pak, search aja ada kok peraturannya.
    (KEP-161/PJ/2001 Ps 2 jo. PMK 20/PMK.03/2008 Ps 2 jo. KMK 552/KMK.04/2000 Ps 1 sebagaimana telah dirubah oleh KMK 571/KMK.03/2003 Ps 1)

  • iswadias

    Member
    8 October 2008 at 9:16 am

    Rekan Mira….

    Dokumen apa saja yang harus dilampirkan / disyaratkan untuk memohon diterbikatn SPKP … dan berapa lama proses pembuatan nya

    thanks

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 October 2008 at 9:30 am

    Dear Friend Iswadias,

    Syarat SP-PKP adalah memajukan "Permohonan SPPKP" kepada KKP Terkait (Domisili / Lokasi).

    Selanjutnya oleh KPP ybs diadakan Pemeriksaan setempat untukmeyakini keberadaan PKP di tempat ybs.

    Dalam waktu yang tidak terlalu lama maka SPPKP oleh Kepala KPP ybs segera diterbitkan.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Wahyudi

    Member
    8 October 2008 at 10:48 am

    Terkadang ada syarat tambahan seperti foto dan denah tempat usaha yang berguna bagi KPP untuk lebih memastikan bahwa perusahaan tersebut benar-benar ada.

  • iswadias

    Member
    8 October 2008 at 1:53 pm

    Rekan…

    Bolehkah karena suatu alasan tertentu apabila sebuah perusahaan tidak memiliki SPPKP ataukah diharuskan …. apakah perusahaan Jasa juga harus membuat SPPKP

    thanks

  • Olive

    Member
    8 October 2008 at 2:00 pm

    Mungkin istilah yang tepat adalah "DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP).

    setahu saya, Yang wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah :
    • Orang pribadi sebagai Usahawan dan Badan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bagi yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    • Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil (yaitu pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, yang:
    – memilih sebagai PKP, wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP;
    – tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

  • POERBA

    Member
    8 October 2008 at 2:00 pm

    PPKP : Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak…
    Kapan suatu perusahaan dikukuhkan yaitu pada waktu peredaran usahanya telah melewati batas yg telah ditetapkan.. Pengukuhan ini berhubungan dengan penerbitan faktur pajak standarnya nanti..
    Jadi pertanyaan anda apakah harus?? Menurut saya itu harus..
    Mohon koreksi..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 October 2008 at 2:08 pm

    Dear All Friends

    Ketentuan:

    <HARUS> memiliki SP PKP adalah sesuai "Self Assessment System" Perpajakan kita bagi PKP yang telah memenuhi Ketentuan Subyek PPN dan Obyek PPN.

    <MEMILIH> untuk memiliki SPPKP jika Subyek belum memenuhi Obyek atau sebaliknya seperti Pengusaha Kecil (Peredaran Usaha s/d Rp. 600 juta) tetapi boleh memilih sebagai PKP supaya dapat melakukan Pemungutan PPN dan melakukan Kredit PPN.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • suyanto99

    Member
    8 October 2008 at 2:14 pm
    Originaly posted by iswadias:

    Bolehkah karena suatu alasan tertentu apabila sebuah perusahaan tidak memiliki SPPKP ataukah diharuskan …. apakah perusahaan Jasa juga harus membuat SPPKP

    Kenyataan yang terjadi dipraktek justru sebaliknya rekan iswadias. Banyak WP yang jumlah peredaran usaha belum melewati batas tetapi telah mengajukan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Karena dari segi ekonomi tidak menguntungkan. Apabila belum dikukuhkan sebagai PKP maka PM tidak dapat dikreditkan. Sedangkan bila telah dikukuhkan sebagai PKP maka PM masukan dapat dikreditkan maupun di restitusi.
    Mohon Koreksinya….

  • iswadias

    Member
    8 October 2008 at 2:22 pm

    Rekan olive…

    Untuk pengusaha kecil pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah))…. berapakah untuk perusahaan besar….

    Thanks

  • Olive

    Member
    8 October 2008 at 2:40 pm

    tidak ada batasan Pak, lagipula di PPn tidak pernah menyebutkan pengusaha/perusahaan besar.. yang ada hanya batasan pengusaha kecil. CMIIW

  • dee dee

    Member
    9 October 2008 at 5:49 pm

    Sedikit catatan dari saya. Apakah omset persh anda Kurang dari 600 jt ? atau lebih dari itu ? bila kurang dari itu sdr. iswadias tidak perlu repot2 ngurus PKP. Bila lebih saya sependapat dgn sdr. Ritzky. Tolong koreksinya…

  • Wahyudi

    Member
    10 October 2008 at 8:54 am

    Kita mau PKP apa tidak musti harus ngeliat nilai omzet peredaran usaha kita apakah sudah mencapai batas yang sudah ditentukan atau belum, namun demikian kita juga musti ngeliat juga kepentingan usaha kita apakah ada hubungannya dengan pihak bendaharawan pemerintah sebab biasanya pihak bendaharawan hanya mau bekerja sama dengan usaha yang sudah PKP….jadi kalo ini yang terjadi ya kita tidak musti ngeliat omzet peredaran usaha kita.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now