Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Surat pernyataan kepemilikan harta dan surat pernyataan nominee
Surat pernyataan kepemilikan harta dan surat pernyataan nominee
Mantab terima kasih rekan-rekan sekalian
tanah dan bangunan yang diakui dengan surat pengakuan harta dan surat nominee, apakah selanjutnya harus wajib di baliknamakan?
Rekan, saya masih agak bingung.
Di dalam tax amnesty saya, ada harta berupa deposito di bank atas nama si A.
Jadi saya melampirkan surat kepemilikan harta. Sedangkan si A melampirkan surat pernyataan nominee.
Betul begitu ya ?
Atau kebalik : Si A melampirkan surat kepemilikan harta, sedangkan saya yang melampirkan surat pernyataan nominee.
Mohon klarifikasinya. Thanks.
- Originaly posted by dars_b:
Betul
yg ini
Originaly posted by dars_b:Jadi saya melampirkan surat kepemilikan harta. Sedangkan si A melampirkan surat pernyataan nominee.
- Originaly posted by indriyani89:
tanah dan bangunan yang diakui dengan surat pengakuan harta dan surat nominee, apakah selanjutnya harus wajib di baliknamakan?
rekan senior mohon sharing dan pencerahannya lah,
biar kita2 ini yang masih awam perkembangan peraturan pajak bisa juga memahaminya.
karena keterbatasan dan kesulitan penafsiran dalam memahami uu dan peraturan turunannya Kalau untuk surat pernyataan nominee, apakah harus kepemilikan penuh ? Saya ada deposito atas nama orang lain. Saya memiliki 80 persen dari depositonya sedangkan orang tersebut memiliki 20 persen sisanya.
Apakah bisa menggunakan surat pernyataan harta dan surat nominee ?
- Originaly posted by triadiws:
apakah bisa dijelaskan kpn menggunakan surat tersebut? apakah jika harta atas nama org lain?
Bagaimana jika harta atas nama istri(npwp digabung) dan anak yg blm bekerja apakah perlu membuat surat2 tersebut? mengingat istri dan anak yg blm bekerja merupakan satu kesatuan dgn suami.betul tul tul
Originaly posted by dharmawan a:Jadi tidak perlu dibuatkan oleh notaris ya rekan?
tidak perlu
- Originaly posted by indriyani89:
tanah dan bangunan yang diakui dengan surat pengakuan harta dan surat nominee, apakah selanjutnya harus wajib di baliknamakan?
iya ini juga saya bingun, dibalik namakan atau tidak ya ?
Rekan Ortax,
dalam Pasal 15 UU TA dan Perdirjen terdapat 3 macam surat terkait kepemilikan harta atas nama orang lain,
yakni
– Surat pengakuan kepemilikan harta
– Surat pengakuan nominee
– Surat pernyataan kepemilikan Hartayang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apa perbedaaan ketiganya?
2. Bilamana saya harus membuat ketiga surat tersebut?
dan apakah ketiganya diajukan pada saat yang bersamaan?
TerimakasihSurat pengakuan kepemilikan harta adalah surat pengakuan bahwa Wajib Pajak yang memiliki Harta yang diatasnamakan nama orang lain (ditanda tangani Wajib Pajak)
Surat pengakuan nominee adalah surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dalam surat pengakuan kepemilikan harta (ditandatangani nominee) (Perdirjen PER-07/PJ/2016)
Surat pernyataan kepemilikan harta merupakan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dihadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta. (Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Pengampunan Pajak)
Rekan Ortax,
Apakah bila WP sudah menyerahkan Surat Pernyataan Kepemilikan Harta, ia perlu juga menyerahkan Surat Pengakuan Nominee?
Terimakasih
- Originaly posted by Elisa M:
Apakah bila WP sudah menyerahkan Surat Pernyataan Kepemilikan Harta, ia perlu juga menyerahkan Surat Pengakuan Nominee?
kalau dia mengatasnamakan harta tersebut atas nama org lain ya harus pakai surat nominee