Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan surat tagihan pajak denda psl 7 KUP

  • surat tagihan pajak denda psl 7 KUP

     priadiar4 updated 12 years, 10 months ago 7 Members · 30 Posts
  • nagatomo

    Member
    13 August 2012 at 1:32 pm
  • nagatomo

    Member
    13 August 2012 at 1:32 pm

    Dear rekan ortax,

    jika kita menerima STP atas pajak pph 25/29, denda pasal 7 KUP sebsesar 1 jt, apa yg dimaksud krn keterlambatan lapor pph badan atau bukan yaa, karena setelah dilihat lg laporan pph badan yg dimaksud ga terlambat baik lapor maupun setor. atau dikarenakan keterlambatan pajak2 yg laen ? truz kalo STP itu bisa dibatalin gak sih, mohon pencerahnnya rekan2.

    salam

  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 1:38 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    jika kita menerima STP atas pajak pph 25/29, denda pasal 7 KUP sebsesar 1 jt, apa yg dimaksud krn keterlambatan lapor pph badan atau bukan yaa

    jika tertulis di kolom sanksi administrasi Pasal 7 KUP maka benar

    Originaly posted by nagatomo:

    karena setelah dilihat lg laporan pph badan yg dimaksud ga terlambat baik lapor maupun setor. atau dikarenakan keterlambatan pajak2 yg laen ? truz kalo STP itu bisa dibatalin gak sih, mohon pencerahnnya rekan2.

    jika STP keliru bisa dibatalkan

  • Fredy0819

    Member
    13 August 2012 at 1:41 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    setelah dilihat lg laporan pph badan yg dimaksud ga terlambat baik lapor maupun setor. atau dikarenakan keterlambatan pajak2 yg laen ?

    rekan nagatomo, pendapat saya kalau memang sudah yakin tidak ada masalah ttg PPh tsb, mungkin bisa ditanyakan ke AR nya..

  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 1:43 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan nagatomo, pendapat saya kalau memang sudah yakin tidak ada masalah ttg PPh tsb, mungkin bisa ditanyakan ke AR nya..

    sependapat, yang membuat UP STP adalah AR dan bisa dibatalkan secara jabatan oleh AR juga.

  • rheza

    Member
    13 August 2012 at 1:46 pm

    solusinya ditanyakan kepada AR, tunjukkan tanda terimanya bahwa kita lapor dengan tepat waktu, klo oke, baru buat permohonan pembatalan STP sesuai dengan pasal 36 UU KUP, selama tidak diajukan pembatalan STP, maka STP tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum yang bisa ditagih dengan PPSP..

    salam

  • nagatomo

    Member
    13 August 2012 at 2:14 pm

    terima kasih atas pencerahanya rekan2..
    sebenarnya hr ini sy mendapatkan 2 stp, satu th 2009 atas pajak ps 25/29 dikenakan sanksi psl 8 (2) KUP, kl yg ini bener dah krn ada kurang byr setelah adanya pembetuln pph badan 2009.
    nah yg satunya th 2011 atas pajak ps 25/29 dikenakan sanksi denda psl 7 KUP, nah yg menjadi pertanyaan apakah iya th 2011 itu yg dimaksud denda pembayaran kurang bayar pembetulan 2009, kebetulan pembetulan SPT badan 2009 di th 2011 atau SPT badan 2011 yg dilaporkan april kemarin.
    mohon pencerahnnya lagi rekan sebelum nelponin AR bwt konfirmasi

    salam

  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 2:17 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    nah yg satunya th 2011 atas pajak ps 25/29 dikenakan sanksi denda psl 7 KUP, nah yg menjadi pertanyaan apakah iya th 2011 itu yg dimaksud denda pembayaran kurang bayar pembetulan 2009

    lihat keterangan masa pajak yang tercantum di STP tersebut.

  • nagatomo

    Member
    13 August 2012 at 2:28 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    lihat keterangan masa pajak yang tercantum di STP tersebut.

    atas denda pasal 7 KUP keterangan masa / th pajak 2011 rekan priadiar4, dgn demikian mksd dr th pajak 2011 pure pph badan 2011 ya rekan.

    salam

  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 2:32 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    dgn demikian mksd dr th pajak 2011 pure pph badan 2011 ya rekan.

    benar

  • nagatomo

    Member
    13 August 2012 at 2:48 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    benar

    sekali lg terima kasih atas pencerahnnya rekan priadiar4

    salam

  • MrAndri

    Member
    13 August 2012 at 3:24 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    karena setelah dilihat lg laporan pph badan yg dimaksud ga terlambat baik lapor maupun setor

    Sedikit masukan…
    Dengan adanya sistem dropbox maka tanda terima dropbox belum sepenuhnya menunjukkan bahwa SPT Tahunan PPh Badan yg kita sampaikan dianggap "menyampaikan". Jika bds-kan hasil penelitian terdapat bagian-bagian yg tidak lengkap dilampirkan/diisi maka akan dikirim surat permintaan kelengkapan. Jika dalam 30 hari tidak dilengkapi maka atas SPT tsb dianggap tidak disampaikan.

    Mungkin rekan nagatomo perlu mengecek apakah pernah menerima surat permintaan kelengkapan SPT dari KPP terkait???
    Jika semuanya sudah lengkap maka Saudara dapat mengkonfirmasi ke AR atau mengajukan pembatalan STP.

  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 4:18 pm
    Originaly posted by MrAndri:

    Mungkin rekan nagatomo perlu mengecek apakah pernah menerima surat permintaan kelengkapan SPT dari KPP terkait???

    apabila WP tidak menerima surat permintaan kelengkapan SPT dari KPP terkait bagaimana??

  • MrAndri

    Member
    13 August 2012 at 4:28 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    apabila WP tidak menerima surat permintaan kelengkapan SPT dari KPP terkait bagaimana??

    Tidak menerima karena apa??..sepanjang tidak kempos (kembali pos) maka surat tersebut dianggap diterima wajib pajak

  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 4:34 pm
    Originaly posted by MrAndri:

    Tidak menerima karena apa??..sepanjang tidak kempos (kembali pos) maka surat tersebut dianggap diterima wajib pajak

    benarkah, adakah aturan mengenai hal ini??

Viewing 1 - 15 of 30 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now