Forum Ortax › Forums › PPh Badan › surat tagihan pajak denda psl 7 KUP
surat tagihan pajak denda psl 7 KUP
- Originaly posted by MrAndri:
Mungkin rekan nagatomo perlu mengecek apakah pernah menerima surat permintaan kelengkapan SPT dari KPP terkait???
Jika semuanya sudah lengkap maka Saudara dapat mengkonfirmasi ke AR atau mengajukan pembatalan STP.untuk surat kelengkapan SPT tdk ada rekan, tetapi AR dibulan mei berkunjung & menyerahkan surat, tetapi sebatas surat pembuatan & penyempurnaan profile WP, diantaranya : akte pendirian, lap keuangan ( neraca & laba rugi ), proyek penghasilan 2012, data pelanggan, data suplier dll…, yg sampe sekarang blm ane sampaikan ke kpp, apa iya krn hal tersebut bs telat lapor spt badan rekan, mohon dasar aturnnya.
Oh ya pd STP masa 2009 atas pph psl 25/29 bunga psl 8(2) KUP, karena kurang byr, apakah bulannya dihitung sejak januari 2010 – Agstus 2011 (pembetulan 2009 bayar & lapor pph badan KB) = 18 bulan atau April 2010 (setor & lapor pph badan 2009) – Agustus 2011 = 14 bln ? soalnya suratnya ngitung yg 18bln tp du KUP psl 8(2) dihitung sejak saat penyampaiaan SPT berakhir ( bukankan ini artinya dibulan april )
salam
- Originaly posted by nagatomo:
atau April 2010 (setor & lapor pph badan 2009) – Agustus 2011 = 14 bln ? soalnya suratnya ngitung yg 18bln tp du KUP psl 8(2) dihitung sejak saat penyampaiaan SPT berakhir ( bukankan ini artinya dibulan april )
Ini yang benar..
- Originaly posted by begawan5060:
Ini yang benar..
ok, terima kasih pak atas pencerahnnya 🙂
salam
- Originaly posted by nagatomo:
untuk surat kelengkapan SPT tdk ada rekan, tetapi AR dibulan mei berkunjung & menyerahkan surat, tetapi sebatas surat pembuatan & penyempurnaan profile WP, diantaranya : akte pendirian, lap keuangan ( neraca & laba rugi ), proyek penghasilan 2012, data pelanggan, data suplier dll…, yg sampe sekarang blm ane sampaikan ke kpp, apa iya krn hal tersebut bs telat lapor spt badan rekan, mohon dasar aturnnya.
bukan karena itu dasar penerbitan stp atas Saudara
- Originaly posted by MrAndri:
bukan karena itu dasar penerbitan stp atas Saudara
sdh konfirmasi ke AR rekan, kl inputan diKPP keliru, laporan kami tercatat tgl 1 mei 2012, padahal ane lapor & dpt tanda terima lapor spt badan tgl 30 April 2012. dan sedang diajukan pembatalan stp oleh ARnya.
salam
- Originaly posted by nagatomo:
tetapi AR dibulan mei berkunjung & menyerahkan surat, tetapi sebatas surat pembuatan & penyempurnaan profile WP, diantaranya : akte pendirian, lap keuangan ( neraca & laba rugi ), proyek penghasilan 2012, data pelanggan, data suplier dll…, yg sampe sekarang blm ane sampaikan ke kpp, apa iya krn hal tersebut bs telat lapor spt badan rekan, mohon dasar aturnnya.
ini hanya sifatnya administratif berkas.
Originaly posted by nagatomo:sdh konfirmasi ke AR rekan, kl inputan diKPP keliru, laporan kami tercatat tgl 1 mei 2012, padahal ane lapor & dpt tanda terima lapor spt badan tgl 30 April 2012. dan sedang diajukan pembatalan stp oleh ARnya.
pembatalan secara jabatan ya berarti. bagus deh
- Originaly posted by priadiar4:
pembatalan secara jabatan ya berarti. bagus deh
scr jabatan atw tdknya sy kurang paham rekan, tetapi td ARnya bilang sy disuru ajuin pembatalan dl dgn itu sy lampirkan copy tanda lapor spt sy, krn sy tdk ada draf pembatalan stp, ARnya nanti mau emailin contoh drafnya, trs sy jg naro no. tlp nanti dihubungi lg sm ARnya. kalo boleh tau pembatalan scr jabatan itu sprti apa ya rekan ?
salam
- Originaly posted by nagatomo:
kalo boleh tau pembatalan scr jabatan itu sprti apa ya rekan ?
ARnya sendiri yang ngajuin pembatalan berdasarkan uraian penelitiannya dan dikirim ke Kanwil. namun dilihat dari cerita rekan ini, rekan sendiri yang mengajukan. nanti AR meneliti dan menyampaikan ke kanwil
- Originaly posted by priadiar4:
ARnya sendiri yang ngajuin pembatalan berdasarkan uraian penelitiannya dan dikirim ke Kanwil
mksd dikirim kekanwil itu apa rekan ? KPP setempat atau Kantor yg membawahi KPP rekan.
Originaly posted by priadiar4:namun dilihat dari cerita rekan ini, rekan sendiri yang mengajukan. nanti AR meneliti dan menyampaikan ke kanwil
iya rekan sepertinya yg ini.
salam
- Originaly posted by nagatomo:
mksd dikirim kekanwil itu apa rekan ? KPP setempat atau Kantor yg membawahi KPP rekan.
Kantor Wilayah yang membawahi KPP bersangkutan
- Originaly posted by priadiar4:
Kantor Wilayah yang membawahi KPP bersangkutan
jadi kalo stp itu diterbitkan oleh kanwil ya rekan ? bkn oleh KPP setempat
- Originaly posted by nagatomo:
jadi kalo stp itu diterbitkan oleh kanwil ya rekan ? bkn oleh KPP setempat
STP diterbitkan oleh KPP namun pembuat keputusan dikabulkan atau tidak pembatalan STP adalah kewenangan kanwil bidang P4
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by nagatomo:
atau April 2010 (setor & lapor pph badan 2009) – Agustus 2011 = 14 bln ? soalnya suratnya ngitung yg 18bln tp du KUP psl 8(2) dihitung sejak saat penyampaiaan SPT berakhir ( bukankan ini artinya dibulan april )Ini yang benar..
April 2010 – Agustus 2011 = 16 bln, bukan 14 bln rekan.
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
STP diterbitkan oleh KPP namun pembuat keputusan dikabulkan atau tidak pembatalan STP adalah kewenangan kanwil bidang P4
okeh rekan terimakasih atas pencerahannya, bidang P4 itu Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak yah.
Originaly posted by memey:April 2010 – Agustus 2011 = 16 bln
oh iya benar rekan 16 bln, trims atas koreksinya. tp ditagihan SPTnya 2% x 18 bln, lebih 2 bln.
salam
- Originaly posted by nagatomo:
okeh rekan terimakasih atas pencerahannya, bidang P4 itu Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak yah.
upzz salah sebut, bidang PKB 🙂