Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Sweeping pajak , apa betul begini ?
Sweeping pajak , apa betul begini ?
Ada temen tempat usahanya ( ruko ) didatangi beberapa orang ( ngakunya dari kantor pajak ? ) yang nanya surat ijin usaha, npwp , minta laporan keuangan dll, padahal temen ini usaha bengkel kecil ( ada siup & npwp perorangan ) , bukan berbadan usaha CV/PT .
Yang agak aneh , orang2 tsb tidak spesifik mencari Bapak X / perusahaan Y ( malahan mungkin nggak tahu siapa pemilik usaha dll ), hanya menunjukkan surat perintah untuk memeriksa daerah tertentu , misalnya satu komplek ruko XYZ .
Apa bener ada pemeriksaaan / sweeping model begini? Bagaimana sih prosedur pemeriksaan pajak yang benar / legitimate ?
Kalau ragu ragu, bagaimana cara yang benar menolak masuk pemeriksa pajak?
Terima kasih sebelumnyaPERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 19/PJ/2008TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-pihak Yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
2. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
4. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
5. Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah unit yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan pemeriksaan.
6. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
7. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak.
8. Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9. Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disc, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
10. Tempat penyimpanan buku, catatan, dan dokumen adalah tempat yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak, perusahaan penyimpan arsip atau dokumen dan/atau yang diselenggarakan oleh pihak lain.
11. Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan Wajib Pajak yang diperiksa.
12. Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
13. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
14. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
15. Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk membahas perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak pada saat dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
16. Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
17. Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan yang terkait dengan pelaksanaan Pemeriksaan.BAB II
PEMERIKSAAN LAPANGAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Bagian Kesatu
Persiapan Pemeriksaan
Pasal 2(1) Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak di Unit Pelaksana Pemeriksaan, yaitu Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak.
(2) Apabila diperlukan, Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pemeriksa Pajak.
(3) Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan.
(4) Susunan tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau beberapa anggota tim.
(5) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh seorang atau lebih pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bukan Pemeriksa Pajak tetapi memiliki kemampuan tertentu, misalnya kemampuan di bidang teknologi informasi.
(6) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dapat dibantu oleh seorang atau lebih tenaga ahli yang memiliki keahlian tertentu seperti peterjemah bahasa atau ahli di bidang teknologi informasi, yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak bukan sebagai Pemeriksa Pajak.Pasal 3
(1) Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak.
(2) Pemeriksa Pajak Wajib memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak, kepada Wajib Pajak yang diperiksasalam
Coba memberikan pendapat,
Teman saya juga, pernah mengalami hal tersebut. Didatangi oleh orang2 yang mengakunya dari pajak. Tapi setelah ditanya lebih lagi mengaku dari pemda, selanjutnya intinya, merka itu hanya minta jatah keamanan (uang preman).
Setau saya, pemeriksaan oleh orang pajak itu, mereka selalu memakai batik, bukan baju PNS. Ada surat perintah dan tanda pengenal juga. Jelas. Anda dapat menghubungi KPP, yang melakukan pemeriksaan untuk memastikannya.
Jika mereka hanya meminta jatah preman, sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang (jika sudah sangat mengganggu).
Demikian, semoga membantu anda.
Bung Joni2009 coba sharing…
Berdasarkan pengalaman saya saat sedang diperiksa oleh orang pajak, mereka menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan yang berisi Tim pemeriksa dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan serta surat permintaan berkas/dokumen. Kata AR saya, kalau ada permintaan apapun baik itu pemeriksaan maupun visit ke WP pasti akan disertai Surat Tugas dan ditunjukkan ke WP. Kalau tidak berarti bukan dari mereka…Demikian semoga membantu…Ada beberapa kiat-kiat yang menjadi pertimbangan kita apakah petugas itu benar atau tidak dari kantor pajak yang ditugaskan untuk pemeriksaan, antara lain:
1. Membawa Surat Perintah kerja dan 1 foto copy diserahkan ke WP serta identitas jelas.
2. Biasanya petugas menjelaskan maksud dan tujuan dengan baik.
3. Menyerahkan Daftar permintaan document atau permintaan data yang mereka butuhkan. Dalam dokumen tersebut tertera dokumen yang akan mereka minta.
4. Dokumen yang diminta pada saat tatap muka pertama, tidak wajib diserahkan semuanya dokumen yang diminta sesuai dengan daftar permintaan sepanjang WP belum menyiapkan dokumennya. Biasanya Petugas pajak meminta salah satu dokumen/ lebih untuk bukti yang bisa mereka bawa ke kantor pajak sebagai bukti mereka telah bertemu dengan WP, namun ini tidak ada aturan yang menyebutkan demikian. Karena biasanya WP diberi waktu 7 hari untuk menyiapkan dokumen yang diminta.
5. petugas pajak melakukan pemeriksaan biasanya sopan dan penuh aturan, bukan membentak/nada keras. Karena pada prinsipnya unsur memaksa kalau pihak WP tidak menanggapi sama sekali. Unsur memaksa juga dilakukan dengan penuh aturan, tidak dengan semena-mena.
6. Sebelum berbicara lebih jauh, dengan sopan minta surat perintah kerja, nama jelas, catat NIP pegawai, kantor pajak mana dan dari bagian Apa di kantor pajak, serta nomor telp/HP pegawai tsbt.
7. Perhatikan dengan jelas surat perintah kerjanya, cara penulisannya, tglnya, capnya, tandatangannya. Kalau nomor surat perintah kerja baru di isi pada saat datang ke WP maka surat perintah tersebut perlu dipertanyakan ke absahannya, karena biasanya penomoran dilakukan dikantor pajak, bukan ditempat WP.
8. Jangan panik dan ragu berkomunikasi. Anggap saja petugas pajak itu datang karena aturan bukan karena paksaan, dengan begitu sampaikan bahwa dokumen akan diberikan setelah disiapkan sesuai dengan waktu yang diberikan untuk menyiapkan dokumen.Mudah-mudahan kiat-kiat diatas bisa membantu….
Thanks- Originaly posted by Yohan:
Setau saya, pemeriksaan oleh orang pajak itu, mereka selalu memakai batik, bukan baju PNS. Ada surat perintah dan tanda pengenal juga. Jelas. Anda dapat menghubungi KPP, yang melakukan pemeriksaan untuk memastikannya.
Betul Pak, katanya pake patik 1 mobil 5-6 orang
Originaly posted by Fsormin:Ada beberapa kiat-kiat yang menjadi pertimbangan kita apakah petugas itu benar atau tidak dari kantor pajak yang ditugaskan untuk pemeriksaan, antara lain:
1. Membawa Surat Perintah kerja dan 1 foto copy diserahkan ke WP serta identitas jelas.Ada surat tugasnya nya tapi ditujukan ke siapa nggak jelas, misalnya ditujukan kepada: para pengusaha di kompleks ruko taman jati , begitu..
Lha kan ada 50 ruko di kompleks tersebut, masak semuanya diperiksa bersamaan …?Ada contoh surat tugas yang resmi , rekan-2 ? Terima kasih
- Originaly posted by joni2009:
Ada surat tugasnya nya tapi ditujukan ke siapa nggak jelas, misalnya ditujukan kepada: para pengusaha di kompleks ruko taman jati , begitu..
Lha kan ada 50 ruko di kompleks tersebut, masak semuanya diperiksa bersamaan …?Ada contoh surat tugas yang resmi , rekan-2 ? Terima kasih
Rekan Joni,
1. Biasanya Dalam surat tugas, isinya jelas ditujukan ke perusahaan yg berbadan Hukum atau nama WP pribadi, jika usahanya milik perseorangan, dan dalam surat tugasnya jelas ditulis. jenis pajak apa yang ingin diperiksa, dan nama serta susunan petugasnya serta NIP nya juga harus ada, dan dicetak dengan komputer, bukan ditik dengan mesin ketik.
2. Temannya sudah ada NPWP dan usahanya perseorangan, apakah selama ini sudah lapor SPT tahunannya dan sudah memenuhi kewajibannya.
3. Saat sekarang ini, setelah ada modernisasi dari DJP, tidak ada petugas pajak langsung sweeping kelapangan, biasanya KPP membuat Surat himbauan ke WP dulu untuk datang ke KPP dan menghadap AR yang tertulis dalam surat himbauan tersebut, untuk memenuhi kewajiban WP, yang menurut KPP belum di laksanakan.
4. Sebaiknya, teman rekan Joni, jangan melayani petugas tersebut dan minta untuk menghadap langsung ke KPP, dimana temannya terdaftar.
5. Menjelang lebaran memang banyak oknum2 yang berkeliaran untuk mencari duit
dan memeras pengusaha yang bisa diperas. Setuju dengan rekan Arland, sebaiknya ditanyakan/dipastikan dulu kepada petugas di KPP, no kontaknya dapat dilihat di http://www.ortax.org/ortax/?mod=panduan&page=show& id=107&q=&hlm= (alamat KPP)
Semoga membantu
Terima kasih rekan-2 semua atas informasi yang berharga ini, jadi tahu apa yang mesti dilakukan saat ada sweeeping.
bung joni….dalam proses pemeriksaan tidak ada pembayaran dilapangan,semua pembayaran dilakukan ke kas negara melalui kantor pos/bank persepsi,tidak melalui personal walaupun itu pegaweai pajak/pihak yg berwenang
aku juga pernah didatangi orng kyk gitu,,,, untung dagang paling gede cuma Rp 50.000/hari kok disuruh bayar pajak Rp 200.000/bln, tapi ak gak mau ngasih, bayar kontrakkan kios aj blm lunas……. gimana sh cara hitung2an bayar pajak itu? minta bantuannya, thx
bukan sweeping mungkin, tuh petugas ekstensifikasi…..
emang kerjanya mencari WP baru yang belum punya NPWP