Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi syarat agar tk.1.2 atau 3

  • syarat agar tk.1.2 atau 3

     dsimon updated 11 years, 4 months ago 2 Members · 6 Posts
  • priadiar4

    Member
    11 March 2014 at 7:31 am

    PER 31/2012
    (2) Pegawai, penerima pensiun berkala, serta Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah
    tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak
    dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada
    pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai
    pensiun.

  • dsimon

    Member
    11 March 2014 at 8:37 am

    rekan Pri..
    adakah formatnya surat pernyataan tsb diatur..?
    syaratnya yang bisa ditanggung apakah hanya tidak punya penghasilan dan 1 garis lurus..?

    thanks rekan pri..

  • priadiar4

    Member
    11 March 2014 at 8:49 am
    Originaly posted by dsimon:

    rekan Pri..
    adakah formatnya surat pernyataan tsb diatur..?

    belum diatur

    Originaly posted by dsimon:

    syaratnya yang bisa ditanggung apakah hanya tidak punya penghasilan dan 1 garis lurus..?

    thanks rekan pri..

    Lihat Pasal 7 UU PPh
    tambahan untuk setiap
    anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
    anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang
    untuk setiap keluarga.

  • dsimon

    Member
    11 March 2014 at 8:50 am

    mantap rekan Pri..

    Thanks

  • dsimon

    Member
    11 March 2014 at 12:49 pm
  • dsimon

    Member
    11 March 2014 at 12:49 pm

    Dear ortax,
    Dokumen apa yang harus dipenuhi atau diberikan karyawan atau wanita single agar dapat fasilitas tk1.2 atau3?
    thanks

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now