Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Syarat" dan Prosedur permohonan SKB PPh Pasal 23

  • Syarat" dan Prosedur permohonan SKB PPh Pasal 23

  • ADI STEVANUS

    Member
    16 August 2017 at 2:06 pm
  • ADI STEVANUS

    Member
    16 August 2017 at 2:06 pm

    Dear rekan,

    CV.Jasa bergerak di bidang percetakan
    1 tahun omzet di bawah 4.8M
    Jadi tiap bulan bayar 1% dari omzet sesuai PP46 Tahun 2013
    karena lawannya adalah di PT.LG electronic
    setiap kali penghasilannya di potong 2% oleh PT.LG
    apakah bisa mengajukan SKB untuk tidak di potong 2% oleh lawannya
    dan syarat2 nya apa saja ya
    dan tata cara prosedurnya gimana yaa,

    mohon percerahaannya
    terima kasih,

  • abrahamchandra

    Member
    16 August 2017 at 6:31 pm

    1. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk WP yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB;
    2. menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk WP yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB;
    3. menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya; dan
    4. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP. Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/tau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.

  • ADI STEVANUS

    Member
    18 August 2017 at 8:22 am

    untuk poin ke 3
    suratnya di ganti dengan surat kerja sama bisa pak?

  • bsaint66

    Member
    18 August 2017 at 9:38 am
    Originaly posted by ADI STEVANUS:

    untuk poin ke 3
    suratnya di ganti dengan surat kerja sama bisa pak?

    Bisa.

    Tambahan info
    1. untuk syarat poin 2 sebaiknya dilengkapi, dalam praktek diminta untuk semua WP, baik WP baru terdaftar mapupun WP lama.
    2. supaya tidak dipotong, harus minta legalisasi atas fc SKB . Lihat PER-32/PJ/2013

  • ADI STEVANUS

    Member
    18 August 2017 at 11:05 am

    ok
    terus pak

    setiap kali transaksi wajib legalisasi ?
    atau untuk 1x legalisasi
    berlaku 1 tahun untuk 1 lawan transaksi

    cth
    CV.A meminta SKB ke KPP setempat
    dengan surat kerja sama dengan PT.B
    trus pass transaksi pertama minta legalisasi
    seterusnya kalau lawan transaksinya tetap PT.B
    apakah setiap transaksi perlu legalisasi ?
    atau cuma untuk lawan transaksinya beda
    jadi PT.A gt ?

  • bsaint66

    Member
    18 August 2017 at 11:54 am

    Untuk setiap transaksi.
    Jika dalam 1 bulan ada beberapa transaksi dengan 1 lawan transaksi yang sama, maka legalisasinya bisa digabung.

  • ADI STEVANUS

    Member
    21 August 2017 at 9:17 am

    jadi maksudnya legalisasinya
    bisa di settlement kan dulu 1 bulan baru ke kpp legalisasi ya pak?

  • ADI STEVANUS

    Member
    20 September 2017 at 9:41 am

    rekan expert,

    untuk legalisirnya itu hitung mundur
    atau pada saat transaksi ya
    contoh
    jasa nya di bulan agustus 80jt
    pph final kan bayarny di bulan september
    legalisirnya SKBnya di bln september
    atau di bulan agustus ya ?

  • abrahamchandra

    Member
    20 September 2017 at 10:22 am

    di agustus

  • whykey

    Member
    21 September 2017 at 9:12 pm
    Originaly posted by bsaint66:

    Jika dalam 1 bulan ada beberapa transaksi dengan 1 lawan transaksi yang sama, maka legalisasinya bisa digabung.

    apa bisa rekan ? kan SKB nya satu per invoice ?

  • ADI STEVANUS

    Member
    23 September 2017 at 8:57 am

    di karena kan jasanya smua ke piutang
    pembayaran di akhir . cth jasa terjadi bln ags'17
    pencairan piutang di bln nop'17
    memang pencairan dana agak lambat
    jika saya gabungkan total bulan agustus
    legalisasinya di bulan september bisa ?
    tapi sebelumnnya kami telah lampirkan Surat SBK ke Lawan Transaksi kami

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now