Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Syarat" dan Prosedur permohonan SKB PPh Pasal 23
Syarat" dan Prosedur permohonan SKB PPh Pasal 23
Dear rekan,
CV.Jasa bergerak di bidang percetakan
1 tahun omzet di bawah 4.8M
Jadi tiap bulan bayar 1% dari omzet sesuai PP46 Tahun 2013
karena lawannya adalah di PT.LG electronic
setiap kali penghasilannya di potong 2% oleh PT.LG
apakah bisa mengajukan SKB untuk tidak di potong 2% oleh lawannya
dan syarat2 nya apa saja ya
dan tata cara prosedurnya gimana yaa,mohon percerahaannya
terima kasih,1. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk WP yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB;
2. menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk WP yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB;
3. menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya; dan
4. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP. Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/tau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.untuk poin ke 3
suratnya di ganti dengan surat kerja sama bisa pak?- Originaly posted by ADI STEVANUS:
untuk poin ke 3
suratnya di ganti dengan surat kerja sama bisa pak?Bisa.
Tambahan info
1. untuk syarat poin 2 sebaiknya dilengkapi, dalam praktek diminta untuk semua WP, baik WP baru terdaftar mapupun WP lama.
2. supaya tidak dipotong, harus minta legalisasi atas fc SKB . Lihat PER-32/PJ/2013 ok
terus paksetiap kali transaksi wajib legalisasi ?
atau untuk 1x legalisasi
berlaku 1 tahun untuk 1 lawan transaksicth
CV.A meminta SKB ke KPP setempat
dengan surat kerja sama dengan PT.B
trus pass transaksi pertama minta legalisasi
seterusnya kalau lawan transaksinya tetap PT.B
apakah setiap transaksi perlu legalisasi ?
atau cuma untuk lawan transaksinya beda
jadi PT.A gt ?Untuk setiap transaksi.
Jika dalam 1 bulan ada beberapa transaksi dengan 1 lawan transaksi yang sama, maka legalisasinya bisa digabung.jadi maksudnya legalisasinya
bisa di settlement kan dulu 1 bulan baru ke kpp legalisasi ya pak?rekan expert,
untuk legalisirnya itu hitung mundur
atau pada saat transaksi ya
contoh
jasa nya di bulan agustus 80jt
pph final kan bayarny di bulan september
legalisirnya SKBnya di bln september
atau di bulan agustus ya ?di agustus
- Originaly posted by bsaint66:
Jika dalam 1 bulan ada beberapa transaksi dengan 1 lawan transaksi yang sama, maka legalisasinya bisa digabung.
apa bisa rekan ? kan SKB nya satu per invoice ?
di karena kan jasanya smua ke piutang
pembayaran di akhir . cth jasa terjadi bln ags'17
pencairan piutang di bln nop'17
memang pencairan dana agak lambat
jika saya gabungkan total bulan agustus
legalisasinya di bulan september bisa ?
tapi sebelumnnya kami telah lampirkan Surat SBK ke Lawan Transaksi kami