Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Syarat invoice keluar Perusahaan bentuk PT

  • Syarat invoice keluar Perusahaan bentuk PT

     joni0805 updated 13 years, 4 months ago 5 Members · 13 Posts
  • aulia1305

    Member
    8 February 2012 at 12:19 pm
  • aulia1305

    Member
    8 February 2012 at 12:19 pm

    Dear rekan ortax,

    saya mau tanya.
    perusahaan tempat saya bekerja adalah bentuk PT. saya mau tanya. apakah dalam setiap transaksi penjualannya harus ada faktur pajak PPN yang disertakan untuk tagihannya ke customer? apakah boleh tanpa menyertakan faktur pajak PPN ?

    Minta penjelasannya.
    Thanks

  • hanif

    Member
    8 February 2012 at 12:27 pm

    udah PKP belum PT nya?

    Salam

  • aulia1305

    Member
    8 February 2012 at 12:30 pm

    Iya
    sudah PKP
    gmn rekan?
    makash

  • usd

    Member
    8 February 2012 at 12:38 pm

    Kalau sudah PKP setiap transaksi penjualan BKP harus memungut PPN dan menerbitkan FP sebagai bukti pemungutan PPN tsb

    Originaly posted by aulia1305:

    apakah boleh tanpa menyertakan faktur pajak PPN ?

    Kalau rekan sudah PKP & memungut PPN lalu mengirim tagihan ke customer tanpa disertai FP nya bs ngamuk tuh customer. Karna FP tsb dapat dikreditkan oleh customer rekan

    Salam

  • hanif

    Member
    8 February 2012 at 12:48 pm
    Originaly posted by usd:

    Kalau sudah PKP setiap transaksi penjualan BKP harus memungut PPN dan menerbitkan FP sebagai bukti pemungutan PPN tsb

    sependapat….
    kecuali kalau bertransaksi dengan pemungut PPN. Yang mungut PPN adalah pemungut PPN tersebut. Sedang FP tetap harus dibuat.

    Originaly posted by usd:

    Kalau rekan sudah PKP & memungut PPN lalu mengirim tagihan ke customer tanpa disertai FP nya bs ngamuk tuh customer. Karna FP tsb dapat dikreditkan oleh customer rekan

    Salam

    mantaaap…

    Salam

  • aulia1305

    Member
    8 February 2012 at 12:52 pm

    kalau transaksinya dari customer agar tidak dibuatkan faktur pajaknya gmn rekan?
    customer yg minta supaya tidak dibuatkan faktur pajak

    thanks
    salam

  • hanif

    Member
    8 February 2012 at 12:58 pm
    Originaly posted by aulia1305:

    kalau transaksinya dari customer agar tidak dibuatkan faktur pajaknya gmn rekan?
    customer yg minta supaya tidak dibuatkan faktur pajak

    thanks
    salam

    enggak bisa dong.
    Anda yang kena nanti.

    Apakah artinya customer tidak mau bayar PPN?

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    8 February 2012 at 1:00 pm

    Benar, jangan mau…. kalau minta tanpa faktur pajak, entar bisa kena tanggung renteng. Berabe itu . Salam

  • aulia1305

    Member
    8 February 2012 at 1:08 pm

    Customer kebetulan adalah pemungut PPN.
    ini adalah pekerjaan jasa yg berhubungan dengan personal di perusahaan customer tersebut. jadi orang tersebut tidak bisa mengeluarkan PO ke kami. oleh karena itu kami juga tidak bisa membuatkan faktur pajaknya.

    kalau demikian gmn rekan??

    Originaly posted by edisuryadi2:

    Benar, jangan mau…. kalau minta tanpa faktur pajak, entar bisa kena tanggung renteng. Berabe itu . Salam

    tanggung renteng gmn rekan??
    makasih

  • edisuryadi2

    Member
    8 February 2012 at 1:11 pm

    baca pembahasan dari rekan kita di http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=28719

  • usd

    Member
    8 February 2012 at 1:29 pm
    Originaly posted by aulia1305:

    ini adalah pekerjaan jasa yg berhubungan dengan personal di perusahaan customer tersebut

    maksudnya seperti apa ?

    Originaly posted by aulia1305:

    oleh karena itu kami juga tidak bisa membuatkan faktur pajaknya.

    atas jasa yg perusahaan serahkan FP tetap harus dibuat

    Salam

  • joni0805

    Member
    13 February 2012 at 11:10 am

    sebagai PKP yg bijak tentunta Invoice + Faktur pajak sudh menjadi satu kesatuan.

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now