Forum Ortax › Forums › e-SPT › syarat pembetulan spt tahunan
rekan ortax saya ingin tanya satu masalah bahwa diperusahaan kami akan pembetulan spt tahunan yaitu spt tahun 2008, apakah ada syarat pembetulan spt ?, jika terjadi pembetulan spt, maka pembukuan kami akan kena periksa tak ?
terima kasih.Syarat pembetulan SPT, jika kurang bayar dikenakan sanksi terlambat bayar.
Pemeriksaan akan dilakukan jika pembetulan SPT menjadi SPT Lebih bayar.syarat yg pertama adalah spt sebelumnya ada yg salah… 🙂
makanya dibetulkan.
apabila di spt pembetulan menyebabkan terjadinya kurang bayar tambahan, maka KPP akan menerbitkan stp untuk menagih sanksi administrasi atas keterlambatan bayar.
mengenai diperiksa..kalau dasar pembetulan spt adalah surat himbauan terkait data penghasilan yg belum dilaporkan dalam spt, maka apabila spt yg kita betulkan ternyata masih tetap data yg dimasukan tidak sama, bisa jadi nanti diusulkan pemeriksaan.
contoh : kpp mengirim himbauan yg menyatakan terdapat penghasilan ekspor sebesar 1 M blm dimasukan dalam SPT Tahunan..
nah kita merespon dengan membetulkan spt.tp omzet yg kita masukan hanya sebesar 150 juta. berarti ada selisih 850 juta.ini bisa jadi nanti jadi bahan usulan emeriksaan..CMIIW