Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Syarat -syarat pelaporan SPT Masa PPh 21/26 terbaru

  • Syarat -syarat pelaporan SPT Masa PPh 21/26 terbaru

  • amy29

    Member
    22 July 2009 at 8:27 am
  • amy29

    Member
    22 July 2009 at 8:27 am

    Perusahaan kami baru melaporkan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk Iespt.

    Pertanyaan saya:
    Selain SPT Masa PPh 21/26 form 1721, lampiran apa saja yang harus disertakan,jika perusahaan kami hanya mempekerjakan karyawan tetap dengan contract yang diperbaharui setiap setahun sekali?

    Mohon sarannya.

  • amy29

    Member
    22 July 2009 at 8:33 am

    Jika kita mempekerjakan karyawan asing (Expatriat) yang sudah memiliki Kitas,IMTA dan NPWP Indonesia dan selama ini kami memotong pajak PPh 21 atas gaji mereka.

    Pertanyaan saya :

    Bagaimana jika dalam contract setahun ,tidak setiap bulan expatriat menerima gaji
    (tergantung apakah pada bulan tersebut mereka ada mengerjakan project atau tidak) dan besarnya pun fluktuatif (naik turun).

    Pertanyaan saya bagaimana cara menghitung/memotong pajak PPh 21 setiap bulannya ? Apakah disetahunkan atau dihitung sesuai berapa bulan dia menerima gaji ?
    Mohon sarannya

  • Dan

    Member
    22 July 2009 at 8:33 am

    Dear Amy,
    Setau saya, untuk masa juli ini, yang perlu dilaporkan adalah form spt masa induk + 1721 T (untuk masa juli saja) dan daftar bukti potong final dan tidak final tetap dilaporkan walaupun nihil.
    Mohon dikoreksi jika ada yang kurang.
    Tks.

  • Dan

    Member
    22 July 2009 at 8:38 am

    Dear Amy,
    Untuk tka sebaiknya lihat kontraknya, jika sthn maka otomatis kita akan hitung pajaknya PPh 21 sebagai wp DN, tapi bila tidak dihitung sbg WPLN.
    Tks.

  • amy29

    Member
    22 July 2009 at 8:46 am

    Contract kerjanya setahun. Tapi gaji di bayarkan berdasarkan jam kerja dan tidak setiap bulan menerima gaji. Jika bulan ini tidak mengerjakan project ,tidak terima gaji.
    Misalnya tahun 2009 Jan -Des hanya terima gaji 8x (8 bulan) dalam laporan PPh 21 tahunan apakah masa kerja di setahunkan (12) atau 8 bulan .

    Thanks.

  • palon

    Member
    22 July 2009 at 9:58 am
    Originaly posted by amy29:

    Contract kerjanya setahun. Tapi gaji di bayarkan berdasarkan jam kerja dan tidak setiap bulan menerima gaji. Jika bulan ini tidak mengerjakan project ,tidak terima gaji.
    Misalnya tahun 2009 Jan -Des hanya terima gaji 8x (8 bulan) dalam laporan PPh 21 tahunan apakah masa kerja di setahunkan (12) atau 8 bulan .

    Thanks.

    brarti termasuk dalam kategori bukan pegawai yang penghasilannya bersifat berkesinambungan. mohon pelajari lampiran PER 31 point V.2

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now