Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › TA atas Aktiva Tanah
Rekans,
PT. A ikut TA atas transaksi Penjualan Tanah ke PT. B tetapi PT. B tidak tau sebenarnya TA ini benar terkait Tanah ini atau yang lain nya karena privacy PT. A, pertanyaan saya :
1. Apa mungkin PT. A ikut TA untuk declare Tanah yang lalu djual ke PT. B ? Bagaimana dampak bila Penjualan ini tanpa PPN, apakah ikut TA otomatis harus bayar PPN juga ?
2. Kalau point 1 benar apakah artinya PT. B tidak kena dampak pembelian tanah yang tanpa PPN itu ? karena memang saat itu PT. A tidak menerbitkan FP.
Please advice.
- Originaly posted by DENNYKRIS:
1. Apa mungkin PT. A ikut TA untuk declare Tanah yang lalu djual ke PT. B ? Bagaimana dampak bila Penjualan ini tanpa PPN, apakah ikut TA otomatis harus bayar PPN juga ?
kalau yang di TA kan memang benar2 tanah milik A yang dijual ke B, menurut saya memang harus bayar PPN.. tetapi karena mungkin penjualannya dilakukan sebelum periode TA (<2015) mungkin sanksi PPN tersebut akan hilang karena sudah ikut TA.