Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › TA atau PPS
cv tempat saya bekerja sudah mengikuti TA tahap pertama pada th 2016, namun saat ini ada koreksi spt badan th 2019. apakah th 2021 bisa mengikuti TA kedua?
bukanya tetap bisa ya, yg penting sudah pernah ikut TA sebelumnya untuk WP Badan, bukanya itu syaratnya
koreksi perihal apa rekan? oleh siapa?
perihal PPS tergantung untuk aset tahun berapa yg akan diungkap?
Viewing 1 - 3 of 3 posts