Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › TA: Bumi dan Bangunan Atas Nama Anak
TA: Bumi dan Bangunan Atas Nama Anak
dear rekan2,
izin mau bertanya:
ilustrasi:
– pada tahun 2011 orang tua si A membeli rumah seharga 100rb mengunakan nama dan npwp si A (buat baru), pada tahun tersebut si A baru lulus kuliah (belum memiliki penghasilan tetap).
– proses pembayaran menggunakan rekening si A yg sehari sebelumnya disetor tunai ke rekening tsb seharga rumah oleh orang tua si A, yg mana uang tsb hasil nabung orang tua si A.
– rumah tersebut belum pernah dilaporkan oleh orang tua si A
– dari 2012 si A sudah bekerja dan karena ketidaktahuan si A, sampai tahun ini rumah tersebut belum pernah dilaporkan si A dlm SPT-nya.Apakah si A terkena amnesty pajak atau hanya pembetulan SPT?
note: untuk SPT 2016 belum dilaporkan.
apakah penghasilan saudara cocok dengan kemampuan beli rumah tersebut ?? kalau cocok dan sisa banyak sedang pajak anda sudah di potong oleh pmberi kerja dengan adanya bukti potong ya tidak perlu TA, cukup pembetulan saja. beda halnya dengan kalau pnghasilan anda sedikit tapi mampu beli ini itu diluar kewajaran, itu wajib ikut TA
bgitu juga dengan penghasilan orang tua saudara kalau sudah sesuai dengan kemampuan beli rumah, dan sudah dipotong oleh pemberi kerja maka saudara tidak perlu ikut TA, kalau kebalikannya, ya wajib TA
- Originaly posted by we_dhy:
Apakah si A terkena amnesty pajak atau hanya pembetulan SPT?
Pembetulan SPT saja, karena rumah yg dibeli orang tua untuk anak bisa dianggap hibah / warisan dari orang tua ke anak. Hibah / warisan merupakan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan bukan merupakan objek Pengampunan Pajak.
Salam