Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty TA HELP!…. Saham yang didapat dari hutang perusahaan

  • TA HELP!…. Saham yang didapat dari hutang perusahaan

     jhonkhoferi updated 8 years, 2 months ago 2 Members · 4 Posts
  • linamul

    Member
    18 March 2017 at 4:52 pm
  • linamul

    Member
    18 March 2017 at 4:52 pm

    Dear Rekan,

    Mau bertanya. Perusahaan saya ini didirikan oleh 2 orang. Saya dan perusahaan asing, dengan komposisi saham 49% dan 51%.
    Perusahaan saya, XY, berutang kepada perusahaan Z sejumlah total modal pendirian awal.
    Yang berarti saham saya merupakan hutang yang saya bayarkan melalui profit perusahaan. Saya tidak akan dapat dividen sampai nilai saham saya terbayarkan kepada perusahaan. Saya memiliki surat pernyataan bahwa saham saya berupa hutang dan tidak dapat diperjualbelikan.

    Apakah pernyataan hutang itu bisa dijadikan pengurangan dalam proses tax amnesty? Dikarenakan asset tersebut tidak didapat sebagai hibah melainkan hutang perusahaan.

  • jhonkhoferi

    Member
    20 March 2017 at 1:54 pm

    Rekan Linamul

    Saya bantu ilustrasikan
    PT.XY adalah PMA dengan pemegang saham rekan linamul dan PT.Z
    PT.Z memberikan hutang kepada anda sebesar nilai saham yang tertera dalam akta PT.XY

    Originaly posted by linamul:

    Saya tidak akan dapat dividen sampai nilai saham saya terbayarkan kepada perusahaan. Saya memiliki surat pernyataan bahwa saham saya berupa hutang dan tidak dapat diperjualbelikan.

    Nah ini yang rekan linamul keliru,sebab saudara tetap dapat deviden
    dimana deviden tersebut harus dipotong pajak final atas deviden sebesar 10%. yang mana hasil bersih dari pembagian deviden tersebutsaudara gunakan untuk membayar hutang ke PT.Z sebagaimana pengakuan saudara di

    Originaly posted by linamul:

    Yang berarti saham saya merupakan hutang yang saya bayarkan melalui profit perusahaan.

    Entah di surat pernyataan hutang tersebut tercantum besar bunga pinjaman atau tidak,sebab fiskus pasti bakal mengenakan pajak atas
    bunga pinjaman menurut suku bunga pasar
    atas pinjaman rekan linamul ke PT.Z (obyek pph 26 tergantung tax treaty antara indonesia dengan negara domisili PT.Z)

    Originaly posted by linamul:

    Apakah pernyataan hutang itu bisa dijadikan pengurangan dalam proses tax amnesty? Dikarenakan asset tersebut tidak didapat sebagai hibah melainkan hutang perusahaan.

    Untuk Tax amnesty Pribadi rekan Linamul Saham tersebut dapat dimasukan sebagai harta dan Hutang tersebut dapat sebagai pengurang
    tapi besarnya tidak 100%

    Mohon kalau ada yang kurang dari penjelasan saya rekan rekan senior dapat menambahkan atau mengkoreksi

  • jhonkhoferi

    Member
    21 March 2017 at 4:24 pm

    Utang yang mana yang dapat menjadi pengurang untuk menghitung nilai harta bersih? Posisi per kapan? Utang siapa? Dan bagaimana pembuktian Utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta? Apa dokumen pendukung yang diperlukan?

    Jawaban:

    Utang yang dapat menjadi pengurang untuk menghitung nilai Harta bersih adalah utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta. Utang dimaksud harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya. Cara pembuktian utang dimaksud antara lain terdapat pengakuan bermeterai oleh pemberi pinjaman atau terdapat dokumen pendukung dari bank. Cara membuktikan bahwa Utang tersebut terkait dengan perolehan harta adalah:

    Utang tersebut nyata-nyata diperoleh untuk tujuan tertentu (misalnya KPR, Kredit Kepemilikan Tanah, Kredit Kepemilikan Apartemen, Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dengan melampirkan sertifikat utang, atau:
    Untuk utang yang sifatnya umum (misalnya KTA), Wajib Pajak perlu membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa utang tersebut diperuntukkan untuk memperoleh Harta tambahan dimaksud.
    Nilai Utang adalah nilai per 31 Desember 2015 atau akhir Tahun Pajak Terakhir.

    lebih lengkapnya lihat link dibawah ini
    http://www.pajak.go.id/faq-amnesti/objek-amnesti-p ajak-harta-dan-utang

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now