Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › TA saat sedang Bukti Permulaan (Bukper)
TA saat sedang Bukti Permulaan (Bukper)
Rekan, bagaimana perlakukan WP bila pengen ikut TA tapi sekarang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan?
WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan harus meminta perhitungan pokok pajak
terutang ke unit pelaksana pemeriksaan.
Berdasarkan perhitungan pokok pajak terutang dari unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan,
Wajib Pajak harus melunasi paling lambat 14 hari setelah diterimanya perhitungan tersebut. Setelah
WP melunasi pokok pajak terutang, WP pajak dapat mengikuti program Amnesti Pajak.
Viewing 1 - 3 of 3 posts