Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty TA yang dibayar lebih besar daripada TA yang dilapor

  • TA yang dibayar lebih besar daripada TA yang dilapor

     Gorbacev updated 7 years, 11 months ago 3 Members · 5 Posts
  • fernclub87

    Member
    16 June 2017 at 8:46 am
  • fernclub87

    Member
    16 June 2017 at 8:46 am

    Selamat pagi rekan – rekan.
    Saya mau bertanya nih rekan – rekan.
    Perusahaan saya melakukan TA pada bulan Desember 2016 dan mendapatkan surat ketetapan TA pada bulan April 2017 dari KPP setempat.
    Perusahaan saya melakukan pembayaran sanksi TA sebesar 66 juta sebelum melakukan penghitungan dan pelaporan TA, pas dihitung dan dilaporkan TA ternyata cuma 25 juta sanksi yang harus dibayar. Jadi pertanyaannya : Bagaimana caranya ya rekan – rekan supaya perusahaan kami dapat mengajukan permintaan kembali kelebihan bayar atas sanksi yang perusahaan kami lakukan ?
    Mohon pencerahannya.
    Terima kasih.

  • bimoaryan

    Member
    16 June 2017 at 10:37 am

    ajukan Pbk berarti rekan

  • fernclub87

    Member
    17 June 2017 at 8:53 am

    Terima kasih jawabannya rekan bimo.

  • Gorbacev

    Member
    17 June 2017 at 1:42 pm

    per 18 2016

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now