Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tabungan dengan Tambahan Saldo untuk Tarif PPS

  • Tabungan dengan Tambahan Saldo untuk Tarif PPS

  • gabriella virginia

    Member
    27 May 2022 at 12:31 pm

    siang para senior,

    mau tanya jika kita buka tabungan dalam kurs mata uang asing ( usd) pada tahun 2014 sebesar 120usd, dan pada tahun 2018 , ada tambahan uang ke tabungan tersebut sebesar 20usd. jadi jika tabungan tersebut mau dilaporkan dalam pps. maka tarifnya mengikuti kebijakan 1 , kebijakan 2 atau kebijakan 1 untuk 120usd dan kebijakan 2 untuk 20usd ?

    tolong dibalas.terima kasih

  • gabriella virginia

    Member
    30 May 2022 at 12:08 pm

    seoi x lah wkwk

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    31 May 2022 at 8:42 am

    Mohon ijin menjawab rekan,
    bisa diungkap di kebijakan I untuk th 2014 dgn nominal 120usd tersebut. Dan untuk tambahan 20usd bisa diungkap dikebijakan 2. Asalkan ada bukti pendukung(mutasi rekening misalnya) atas perolehan di kedua tahun tersebut.

  • gabriella virginia

    Member
    31 May 2022 at 12:25 pm

    terima kasih telah membalas rekan, jika tidak ada bukti pendukung mutasinya . jadi itu bagaimana rekan ?

    kalau rekan uang tunai itu mengikuti kebijakan 1 atau 2 ?

    tolong dibalas.tq

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    31 May 2022 at 1:48 pm

    untuk uang tunai bisa diungkap dikebijakan 2 rekan

  • gabriella virginia

    Member
    2 June 2022 at 12:08 pm

    jika mengikuti kebijakan 1 .bisa terkena masalah rekan ?

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    2 June 2022 at 12:23 pm

    bisa rekan, asalkan ada bukti mutasi rekening atas uang tunai tersebut dimana diperoleh th 2015 atau sebelumnya (2014 dst).

    namun ada contoh misalkan,si A membeli rumah th 2018 dengan uang yg diperoleh di th 2015/2014 dst. Rumah tsb bisa di ikutkan pps kebijakan 1 asalkan ada bukti mutasi rekening di th 2015/2014/2013 yg menunjukan nominal harga rumah tsb.

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    2 June 2022 at 12:25 pm

    kalau tdk mempu menunjukkan bukti, bahwa harta tsb diperoleh di th 2015 atau sbelumnya, akan ada potensi penerbitan SKPKB atas harta tsb dimana tarifnya nanti malah lebih mahal yakni 30%.

    mohon koreksinya rekan2 ortax semua

  • gabriella virginia

    Member
    3 June 2022 at 12:20 pm

    tq rekan atas informasinya

  • gabriella virginia

    Member
    8 June 2022 at 10:55 am

    rekan.buktinya seperti mutasi tabungannya y ?

    tolong masukannya

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now