Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Tabungan dianggap sebagai penghasilan lain-lain oleh AR
Tabungan dianggap sebagai penghasilan lain-lain oleh AR
Halo rekan-rekan ortax.. mohon tanggapannya untuk kasus saya
Saya terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki npwp mulai tahun 2008 dan setiap tahun rutin melaporkan SPT.
Pada tahun 2008 saya membeli rumah atas nama saya seharga 400jt.
Pembayaran dilakukan secara tunai 150jt dan secara KPR 250jt. 150 juta itu merupakan tabungan saya sejak kecil sampai tahun 2007
Rumah tersebut sudah saya laporkan sejak SPT 2008. Pada SPT saya cantumkan harta sebesar 400jt dan hutang 250jt(berubah sesuai saldo 31 Desember setiap tahunnya)Minggu lalu saya mendapatkan surat himbauan untuk pembetulan spt 2009.
Pada surat itu dikatakan saya melakukan pembelian rumah di tahun 2009 senilai 400jt sehingga dianggap memiliki kemampuan ekonomis yang belum dilaporkan pada SPT.
Sesuai dengan surat tersebut saya melakukan konseling dengan AR.
Saya menjelaskan kronologis pembelian tersebut dan tanggapan dari AR menyatakan bahwa saya harus mencantumkan 150 jt pembayaran tunai saya sebagai pengasilan lain-lain pada SPT 2008.Apakah benar apa yang dikatakan AR tersebut? Apakah saya harus melakukan pembayaran pajak tambahan lagi?
Terima Kasih
menurut saya, karena tanpa pencatatan AR menggunakan logika terhadap kewajaran laporan anda, karena jika misal penghasilan bulanan anda kecil sementara aktiva besar, secara logika tidak mungkin, karena dari laporan sebelumnya tidak pernah ada pemasukan/penghasilan selain pokok yang ada.
jika anda merasa semua itu dari penghasilan rutin anda, mungkin logika itu bisa dijelaskan ke AR, misal dari penghasilan itu 20% selalu ditabung dan selama 3 ato 4 tahun dapetlah segitu…
ini hanya komentar nyubi yang tidak mengatasnamakan aturan, mungkin senior disini ada yang bisa menjelaskan/mengkoreksi saya jika salah…
semoga membantu….
Begini, rekan…. ada pertanyaan yang mungkin bisa membantu anda.
1. Atas tabungan tersebut ( Rp. 150.000.000,-) sudah anda laporkan dalam SPT 2007 dan sebelumnya ( waktu anda mempunyai NPWP ) dalam kolom harta ??
2. Penghasilan yang dilaporkan SPT Tahunan realistis tidak dengan Tabungan yang 150 juta kecuali anda mempunyai penghasilan yang bukan Objek Pajak yaitu Warisan misalnya.. itu lain persoalan.
3. AR mempunyai kesimpulan mungkin bahwa atas pendapatan tunai Rp. 150 Juta belum tercermin dari SPT Sebelumnya sehingga AR beranggapan bahwa anda mempunyai penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Sebelumnya.Intinya…
Tunjukkan bahwa yang 150jt adalah penghsl yang sudah dipajaki, atau penghsl yang bukan objek pajak..Terima kasih atas tanggapannya
NPWP saya terdaftar per 2008 sehingga sebelumnya memang tidak dilaporkan.
Tabungan yang digunakan untuk pembayaran tunai tersebut memang kumulasi sejak sekolah sampai dengan kerja yang di dapat dari pemberian orang tua/keluarga, beasiswa sekolah dan kuliah, serta penghasilan kerja mulai dari 2002 sampai dengan 2007 dan kl harus dijelaskan secara logika agak susah karena detailnya saya juga sudah tidak ingat. Ini sudah saya jelaskan ke AR.
Data di pajak sendiri juga terjadi kekeliruan. Pembelian rumah yang seharusnya 2008 tercantum di 2009. Hal ini sudah saya jelaskan dengan menunjukan kuitansi pembelian(mungkin developer melaporkannya pada 2009)
Dalam kondisi seperti ini apa yang harus saya lakukan?
- Originaly posted by irw4n:
Dalam kondisi seperti ini apa yang harus saya lakukan?
apakah sejak tahun 2002-sekarang anda bekerja pada Perusahaan yang sama??
kalo iya mungkin anda bisa meminta bukti potong kpd Perusahaan anda (dlm hal karyawan tdk berNPWP, mgkn saja perusahaan ttp membuat bukti potong pd thn-thn tersebut namun tdk diberikan kpd anda), sehingga anda bisa menunjukkan bahwa pada tahun2 tsb gaji anda telah dipotong PPh oleh Perusahaan anda atau mungkin gaji anda masih dibawah PTKP pd th2 tsb… Menurut saya mungkin AR beranggapan bahwa uang tabungan 150 jt anda kumpulkan belum dikenai PPh, anda harus bisa menjelaskan kepada AR berdasarkan bukti2 yg anda miliki untuk mendukung bahwa tabungan anda sudah dikenai PPh.
menurut saya bro,,
Tabungan tersebut cukup dilaporkan pada SPT Tahunan OP pada lampiran IV S-1770.Yang menjadi objek PPh adalah Penghasilan dari kegiatan usaha/pekerjaan, bukan dari Tabungan. Tabungan telah dikenakan pemotongan PPh Final 4(2) oleh Bank. Klo masuk sebagai penghasilan di SPT Tahunan, maka terjadi pengenaan ganda.
tabungan tsb tidak bisa dikategorikan penghasilan lain-lain.
Atas transaksi tsb, Anda hanya terhutang BPHTB…
Begitu penjelasan saya, sekian
- Originaly posted by irw4n:
Tabungan yang digunakan untuk pembayaran tunai tersebut memang kumulasi sejak sekolah sampai dengan kerja yang di dapat dari pemberian orang tua/keluarga, beasiswa sekolah dan kuliah, serta penghasilan kerja mulai dari 2002 sampai dengan 2007 dan kl harus dijelaskan secara logika agak susah karena detailnya saya juga sudah tidak ingat. Ini sudah saya jelaskan ke AR.
Data di pajak sendiri juga terjadi kekeliruan. Pembelian rumah yang seharusnya 2008 tercantum di 2009. Hal ini sudah saya jelaskan dengan menunjukan kuitansi pembelian(mungkin developer melaporkannya pada 2009)
Menurut saya begini rekan:
1). rekan memilah Dana di tabungan terlebih dahulu menjadi 2 yaitu:
berasal dari pemberian orang tua/keluarga, beasiswa sekolah dan kuliah dan
penghasilan kerja mulai dari 2002 sampai dengan 2007
2). Sumber dari pemberian ortu/keluarga… digolongkan sbg Penghasilan yg bukan objek pajak
Sumber tabungan dari pekerjaan sejak 2002 sd 2007 digolongkan sbg penghasilan yang menjadi objek pajak.
3). Rekan dapat memilih untuk melaporkan ke dua golongan penghasilan diatas mulai dari SPT 2002 sd SPt 2007 atau hanya membuat rekapan tersendiri tanpa melaporkannya ke KPP.Untuk rumah yang tercantum di SPT 2008 sudah benar…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
3). Rekan dapat memilih untuk melaporkan ke dua golongan penghasilan diatas mulai dari SPT 2002 sd SPt 2007 atau hanya membuat rekapan tersendiri tanpa melaporkannya ke KPP
Maaf cuma mau mengkoreksi sedikit : NPWP baru terdaftar tahun 2008 rekan.
Salam.
- Originaly posted by dharmaput:
NPWP baru terdaftar tahun 2008 rekan.
yah benar rekan dharmaput..
makanya opsi ada 2 melaporkan penghasilan sebelum ber npwp di spt th 2002 sd 2007 atau tidak sama sekali melaporkannya cukup dengan membuat rekapan tersendiri
Salam
Rekan Junjungan, Apakah penghasilan yang diperoleh sebelum kita mempunyai NPWP wajib juga untuk dilaporkan darimana sumbernya ?
Salam.
- Originaly posted by dharmaput:
Rekan Junjungan, Apakah penghasilan yang diperoleh sebelum kita mempunyai NPWP wajib juga untuk dilaporkan darimana sumbernya ?
tidak ada kewajiban untuk hal ini rekan…
Akan tetapi dalam kasus ini rekan kita sebenarnya terlambat mendaftarkan diri untuk ber-NPWP (seharusnya sejak 2002)…
Namun karena dengan kesadaran sendiri ber-NPWP di tahun 2008 maka sejak itulah mulai melaporkan penghasilan yang dimulai dari penghasilan yang diterima di tahun 2008 tersebut..
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
di spt th 2002 sd 2007
Maksudnya rekan spt 2002 sd 2007 harus dibuat, walaupun NPWP baru terdaftar 2008 ? Mohon penjelasannya saya bingung…
Salam.