Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tabungan dianggap uang tunai
Dear rekan,
Gimana perlakuan pajak apabila waktu TA tabungan tidak dilaporkan di kode harta tabungan. Tetapi dilaporkan sebagai uang tunai.
Misalnya sebenarnya terdapat uang tunai 100juta, tabungan pisah2 bank total 50jt. Nah ketika di TA hanya uang tunai 150jt.
Kalau di SPT 2017 ini lapornya dibagi sesuai keadaan sebenarnya (dimunculkan tabungan), ada masalah tidak ya?
Bisa dianggap temuan Pas Final?tidak ada masalah, hanya mungkin kecurigaan yang berujung pada STP. tapi nilai permisalannya sih kecil. harusnya enggak ngaruh ngaruh amat
Sebenarnya besar, cuma dimisalkan kecil. Aslinya ratusan juta juga.
- Originaly posted by stefi:
Sebenarnya besar, cuma dimisalkan kecil. Aslinya ratusan juta juga.
ya seharusnya sudah paham arah jawaban saya kemana.
selama kita bisa memertanggungjawabkan darimana nominalnya, saya rasa tidak masalah. mau berapapun nominalnya