Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Tagihan Jasa Angkutan & Reimbursement
Tagihan Jasa Angkutan & Reimbursement
PT B menerima kuasa dari PT A utk mengurus bongkar container & mengangkut ke tempat tujuan. Nilai transaksi misal 15 juta.
Dlm transaksi tsb terdapat biaya / Ongkos Pelabuhan Tujuan yg mjd beban PT A namun ditalangi terlebih dahulu oleh PT B (kwitansi OPT tsb an. PT A, misal seb Rp 1 juta).
Total biaya yg dibukukan oleh PT B seb Rp10 juta (sdh termasuk OPT 1 juta).
Apakah yg dilakukan oleh PT B berikut ini benar ?1. Pada invoice :
Tagihan Jasa Angkutan 15.000.000
PPn 10% 1.500.000
16.500.000
Reimbursement OPT 1.000.000
Jumlah tagihan 17.500.000Jurnal :
Pengakuan piutang :Dr. Piutang PT A 17.500.000
Cr. PPn Keluaran 1.500.000
Cr. Pendapatan 16.500.000Pembebanan biaya :
Dr. By trucking & operasional 10.000.000
Cr. Kas 10.000.0002. Pada Faktur Pajak : DPP 15 juta, PPN 1.500.000
Mohon koreksi rekan…tks
Ada salah ketik pada jurnal
Tertulis
Cr. Pendapatan 16.500.000Seharusnya seb. 16.000.000.
Ada yg bisa bantu ? Soalnya transaksi spt ini baru pertama kali, takut salah…
menurut saya begini :
kalau biaya OPTnya anda biayakan juga dalam pembukuan dengan jurnalOriginaly posted by kumkumsaja:Pembebanan biaya :
Dr. By trucking & operasional 10.000.000
Cr. Kas 10.000.000di mana nilai 10.000.000 sudah termasuk 1.000.000 biaya OPT, maka seharusnya pengakuan penjualannya menjadi begini
tagihan 17.600.000
DPP PPN 16.000.000
Pajak Keluaran 1.600.000
karena anda mengakui biaya OPT sebagai pengurang penghasilan, logikanya kalau biayanya diakui maka penghasilan juga harus diakui,
jurnal anda di atas untuk pengakuan piutang dan PPNnya bisa diakui kalau dalam biaya 10.000.000 dikeluarkan biaya OPT
mohon koreksi