Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › tagihan PBB
tlg tanaya rekan2 ortax.. jika ada pemberitahuan dr Bank, bahwa ada tunggakan PBB th 95,96,97,98,99 dan 2005 apa msh berlaku u. ditagihkan, krn sdh lbh d. 10 thn..
bisa saja jika tertangguh karena beberapa hal
Viewing 1 - 3 of 3 replies