Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Tagihan PPB dan denda lebih 10 tahun
Tagihan PPB dan denda lebih 10 tahun
Hi Rekan,
Ada tagihan pajak atas PBB perusahaan kami, dimana tagihan tsb atas PBB yang sudah lebih dari 10 tahun. Tagihan tsb juga bukan atas nama perusahaan, namun atas nama pemilik sebelum kami. Bagaimana perlakuannya ya rekan atas hal tersebut? Apakah ada daluwarsa atas tagihan PBB seperti halnya pajak2 yg lain?
Thanksuntuk tagihan tahun berapa?
Pasal 166 U Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan daerah.tahun-tahun sebelumnya sudah pernah dilayangkan Surat Tagihan Pajak / surat sejenisnya belum Rekan… soalnya daluwarsa 5 tahun akan tertangguh apabila ditahun sebelumnya sudah pernah dilakukan proses penagihan/himbauan/sejenisnya