Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tahun Perolehan untuk Aset Yg Baru Diamnestikan
Tahun Perolehan untuk Aset Yg Baru Diamnestikan
Hi rekan Ortaxers
Saya baru saja (Maret 2017) membersihkan satu aset (rekening tabungan di Inggris) lewat amnesty tahap ketiga dan saya punya pertanyaan sbb:1. Ada yang mengatakan bahwa tahun perolehan aset tersebut harus ikut tahun surat pernyataan ikut amnesti pajak(berarti tahun 2017). Apakah benar bahwa aset tersebut tidak dicantumkan di SPT untuk tahun 2016?
2. Karena kebijaksanaan baru di Inggris, bunga dari rekening tersebut tidak kena pajak di Inggris selama 2016.
Sebagai WP yang tinggal di Indonesia seharusnya saya bayar pajak atas bunga tersebut ke kantor pajak di RI tapi Jika benar aset tersebut dianggap sebagai perolehan tahun 2017, apakah saya tetap harus membayar bunga atas pajak aset tsb di th 2016?Terima kasih
1. SPT Tahun 2016 mencantumkan posisi Aset sebenarnya per-31.12.16
Rekening tabungan di Inggris tersebut tetap masuk kedalam pelaporan SPT Tahunan 2016 dengan tahun perolehan 2016 , bagian keterangan beri nomor rekening (di Inggris, karena belum dibawa balik ke Indo) dan keterangan TA tahun 20172. Bayarlah di Indonesia sebagai penghasilan tahun 2016.