Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Take Over PT

  • Take Over PT

     jindanjun updated 6 years, 5 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Julianus Ang

    Member
    20 November 2015 at 11:59 am
  • Julianus Ang

    Member
    20 November 2015 at 11:59 am

    Contoh :
    – Perusahaan PT. ABC
    – Pemegang Saham =
    Penyetoran Bp. Andi = Rp. 500Jt
    Penyetoran Bp. Budi = Rp. 500Jt

    – Akumulasi Kerugian Perusahaan menurut nilai Buku
    s/d tahun 2014 = (Rp. 1.500.000.000,-)

    – PT. ABC dijual ke Bp. Charles = Rp. 1.000.000.000,-
    dinilai dari harga pasar (aset Rp. 600Jt, Inventory Rp. 400Jt)
    sementara nilai buku aset = Rp. 350Jt, Inventory Rp. 390Jt

    – Bp. Charles membeli dan melanjutkan nama PT yang sama
    "PT. ABC"
    Namun Aktiva dimulai dari harga beli (aset Rp. 600Jt, Inventory Rp. 400Jt)

    Dari sisi perpajakan, apa sajakah yang harus diselesaikan ?
    – manajemen lama (Bp. Andi dan Bp. Budi)
    – manajemen baru (Bp. Charles)

    Mohon bantuan rekan rekan dapat membantu saya memecahkan persoalan tersebut. Thx

  • jindanjun

    Member
    4 February 2019 at 10:01 am

    Dari aspek perpajakan menajemen lama atas pengalihan Perusahaan terutang pajak karena terdapat gain atas pengalihan perusahaan.
    untuk manajemen baru harusnya melaporkan terkait kewajiban perpajakan secara formalnya

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now