Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Take Over PT
Contoh :
– Perusahaan PT. ABC
– Pemegang Saham =
Penyetoran Bp. Andi = Rp. 500Jt
Penyetoran Bp. Budi = Rp. 500Jt– Akumulasi Kerugian Perusahaan menurut nilai Buku
s/d tahun 2014 = (Rp. 1.500.000.000,-)– PT. ABC dijual ke Bp. Charles = Rp. 1.000.000.000,-
dinilai dari harga pasar (aset Rp. 600Jt, Inventory Rp. 400Jt)
sementara nilai buku aset = Rp. 350Jt, Inventory Rp. 390Jt– Bp. Charles membeli dan melanjutkan nama PT yang sama
"PT. ABC"
Namun Aktiva dimulai dari harga beli (aset Rp. 600Jt, Inventory Rp. 400Jt)Dari sisi perpajakan, apa sajakah yang harus diselesaikan ?
– manajemen lama (Bp. Andi dan Bp. Budi)
– manajemen baru (Bp. Charles)Mohon bantuan rekan rekan dapat membantu saya memecahkan persoalan tersebut. Thx
Dari aspek perpajakan menajemen lama atas pengalihan Perusahaan terutang pajak karena terdapat gain atas pengalihan perusahaan.
untuk manajemen baru harusnya melaporkan terkait kewajiban perpajakan secara formalnya