Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › taman mewah
adakah kriteria yg mengatur apa yg tergolong taman mewah? misalkan saya punya rumah, halaman yg sangat luas, rindang dan ingin membuat supaya ada pagar tanaman yg dibentuk khusus dan diberikan batu2 pijakan itu apakah tergolong taman mewah yg mana menjadi bagian dr luas bangunan dan bukan lg luas tanah padahal tidak ada bangunan yg berdiri di halaman tsb?
saya rasa ada yang mengatur itu detail di perda atau pergub
Viewing 1 - 3 of 3 replies