Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Tambahan modal disetor

  • Tambahan modal disetor

     Yongkii updated 7 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Yongkii

    Member
    21 July 2017 at 11:21 am
  • Yongkii

    Member
    21 July 2017 at 11:21 am

    Dear rekan Ortax,

    untuk jurnal terkait pencatatan Tax amnesty adanya timbul 'tambahan modal disetor' dalam PSAK 70, apakah tambahan modal disetor ini perlu adanya pembuatan akta ?

    Terima kasih

  • dshine1708

    Member
    21 July 2017 at 3:09 pm
    Originaly posted by yongkii:

    apakah tambahan modal disetor ini perlu adanya pembuatan akta

    Menurut pemahaman saya tidak perlu rekan, karena tambahan modal disetor akibat adanya pengakuan tambahan harta bukan diakui sebagai tambahan modal saham. Apabila ada tambahan modal saham baru perlu dibuatkan perubahan aktanya.
    CMIIW

  • Yongkii

    Member
    24 July 2017 at 11:46 am
    Originaly posted by dshine1708:

    Menurut pemahaman saya tidak perlu rekan, karena tambahan modal disetor akibat adanya pengakuan tambahan harta bukan diakui sebagai tambahan modal saham. Apabila ada tambahan modal saham baru perlu dibuatkan perubahan aktanya.
    CMIIW

    apakah nantinya ada kemungkinan adanya perubahan akta ?

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now