Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tambahan modal disetor
Dear rekan Ortax,
untuk jurnal terkait pencatatan Tax amnesty adanya timbul 'tambahan modal disetor' dalam PSAK 70, apakah tambahan modal disetor ini perlu adanya pembuatan akta ?
Terima kasih
- Originaly posted by yongkii:
apakah tambahan modal disetor ini perlu adanya pembuatan akta
Menurut pemahaman saya tidak perlu rekan, karena tambahan modal disetor akibat adanya pengakuan tambahan harta bukan diakui sebagai tambahan modal saham. Apabila ada tambahan modal saham baru perlu dibuatkan perubahan aktanya.
CMIIW - Originaly posted by dshine1708:
Menurut pemahaman saya tidak perlu rekan, karena tambahan modal disetor akibat adanya pengakuan tambahan harta bukan diakui sebagai tambahan modal saham. Apabila ada tambahan modal saham baru perlu dibuatkan perubahan aktanya.
CMIIWapakah nantinya ada kemungkinan adanya perubahan akta ?