Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Tanah & Bangunan Masuk di TA Apakah Wajib Balik Nama?

  • Tanah & Bangunan Masuk di TA Apakah Wajib Balik Nama?

     gnod updated 8 years ago 3 Members · 5 Posts
  • gnod

    Member
    20 May 2017 at 1:14 pm
  • gnod

    Member
    20 May 2017 at 1:14 pm

    Rekan,
    Aset tanah & bangunan yg di TA-kan blm atas nama WP itu sendiri.
    Apakah WP wajib membalik nama aset tanah & bangunan tersebut?

    Menurut PMK 118 03/2016 ps 24-26. Mmg jelas bahwa wajib membalik nama sd 31 Des 2017.

    Namun jika WP tidak memiliki cukup uang untuk membalik nama, apakah TA WP tersebut dianggap gugur jika tidak dibalik nama? Dan apakah aset
    tsb dihitung sesuai tarif PPh normal?

    Terima kasih

  • priadiar4

    Member
    22 May 2017 at 8:28 am
    Originaly posted by gnod:

    apakah TA WP tersebut dianggap gugur jika tidak dibalik nama?

    tidak

    Originaly posted by gnod:

    Dan apakah aset
    tsb dihitung sesuai tarif PPh normal?

    tidak

  • abrahamchandra

    Member
    22 May 2017 at 9:36 am
    Originaly posted by gnod:

    Rekan,
    Aset tanah & bangunan yg di TA-kan blm atas nama WP itu sendiri.
    Apakah WP wajib membalik nama aset tanah & bangunan tersebut?

    Menurut PMK 118 03/2016 ps 24-26. Mmg jelas bahwa wajib membalik nama sd 31 Des 2017.

    Namun jika WP tidak memiliki cukup uang untuk membalik nama, apakah TA WP tersebut dianggap gugur jika tidak dibalik nama? Dan apakah aset
    tsb dihitung sesuai tarif PPh normal?

    Terima kasih

    sebaiknya sih balik nama, kan dalam rangka TA sudah bisa pengajuan SKB Pph final.. tapi jika tidak dibalik nama juga gpp.. gak masalah dan tidak akan gugur

  • gnod

    Member
    23 May 2017 at 8:44 am

    Baik rekan-2 terima kasih atas jawabannya

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now