Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tanah & Bangunan Masuk di TA Apakah Wajib Balik Nama?
Tanah & Bangunan Masuk di TA Apakah Wajib Balik Nama?
Rekan,
Aset tanah & bangunan yg di TA-kan blm atas nama WP itu sendiri.
Apakah WP wajib membalik nama aset tanah & bangunan tersebut?Menurut PMK 118 03/2016 ps 24-26. Mmg jelas bahwa wajib membalik nama sd 31 Des 2017.
Namun jika WP tidak memiliki cukup uang untuk membalik nama, apakah TA WP tersebut dianggap gugur jika tidak dibalik nama? Dan apakah aset
tsb dihitung sesuai tarif PPh normal?Terima kasih
- Originaly posted by gnod:
apakah TA WP tersebut dianggap gugur jika tidak dibalik nama?
tidak
Originaly posted by gnod:Dan apakah aset
tsb dihitung sesuai tarif PPh normal?tidak
- Originaly posted by gnod:
Rekan,
Aset tanah & bangunan yg di TA-kan blm atas nama WP itu sendiri.
Apakah WP wajib membalik nama aset tanah & bangunan tersebut?Menurut PMK 118 03/2016 ps 24-26. Mmg jelas bahwa wajib membalik nama sd 31 Des 2017.
Namun jika WP tidak memiliki cukup uang untuk membalik nama, apakah TA WP tersebut dianggap gugur jika tidak dibalik nama? Dan apakah aset
tsb dihitung sesuai tarif PPh normal?Terima kasih
sebaiknya sih balik nama, kan dalam rangka TA sudah bisa pengajuan SKB Pph final.. tapi jika tidak dibalik nama juga gpp.. gak masalah dan tidak akan gugur
Baik rekan-2 terima kasih atas jawabannya